Pengedar Sabu di Sekarbela Kota Mataram Teriaki Petugas 'Maling' saat Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap terduga pengedar sabu berinisial BR alias Toto (34), warga Kelurahan Karang Pule.

Dok. Polresta Mataram
GELAR PERKARA: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (duduk; dua dari kiri), saat memberi keterangan pers, Jumat (22/1/2020). 

Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan.

Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat di handphone.

Pelaku mengaku, sabu dibeli di Karang Bagu.

”Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.

Terkait asal sabu, pelaku mengaku tidak mengenal orang di tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih menkonsumsi sabu.

”Saya ketemu orangnya di jalan,’’ ungkap BR alias Toto.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved