Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Diduga lakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung, AA (65), mantan anggota DPRD NTB terancam hukuman 15 tahun penjara
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Diduga lakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung, AA (65), mantan anggota DPRD NTB terancam hukuman 15 tahun penjara.
”Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (21/1/2021).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Kota Mataram,” katanya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi
AA dilaporkan anaknya ke Polresta Mataram dengan tuduhan melakukan pencabulan.
Insiden memalukan itu terjadi pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita. Di rumah korban, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban diketahui merupakan anak perempuan pelaku dari istri kedua yang dinikahi secara siri.
Awal mulanya, korban yang masih duduk di bangku SMA meminta uang untuk biaya les sebesar Rp 1 juta kepada bapaknya.
Baca juga: Kesaksian Pelaku Bantah Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Kangen
Karena kondisi rumah sedang sepi, AA pun melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak kandungnya di kamar rumah itu.
Korban yang berusia 17 tahun saat ini masih trauma dengan kejadian yang menimpanya.
(*)