Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi
Polresta Mataram membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan AA, mantan anggota DPRD NTB kepada anak kandungnya
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan AA (65), mantan anggota DPRD NTB kepada anak kandungnya.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita.
Lokasi kejadian di rumah korban, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Korban adalah anak perempuan pelaku yang baru berumur 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” katanya, di markas Polresta Mataram, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Kesaksian Pelaku Bantah Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Kangen
Terkait Kronologis kejadian, Kombes Heri Wahyudi menjelaskan, saat itu korban sedang sendiri di rumahnya.
Sementara sang ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga kakak korban.
”Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi,” katanya.

Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi.
Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar.
Baca juga: Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Dipecat Sebagai Kader PAN
Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya.
AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban.
Pelaku lalu melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandung dari istri keduanya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma, syok, dan merasakan perih di bagian kemaluan.
Korban yang keberatan pun melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram.