Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Dipecat Sebagai Kader PAN
Perbuatan AA (65), mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) lima periode benar-benar memalukan Partai Amanat Nasional (PAN),
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perbuatan AA (65), mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) lima periode benar-benar memalukan Partai Amanat Nasional (PAN), yang selama ini membesarkan namanya.
Pengurus PAN pun mengambil sikap tegas dengan memecatnya sebagai kader partai.
"Sudah langsung kita pecat, karena itu perbuatan yang memalukan," tegas Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN NTB H Muazim Akbar, yang dihubungi via telpon, Kamis (21/1/2021).
Menurut Muazim, peristiwa ini sangat memalukan bagi partai.
"Mau dibilang begitu (memalukan) ya, karena kita ini partai berlandaskan agama," ujarnya.
Tamparan bukan hanya ke pengurus DPW PAN NTB, tetapi mencoreng wajah PAN.
Sehingga partai mengambil sikap tegas.
Baca juga: 90 Positif dan 3 Orang Meninggal, Rekor Baru Kasus Covid-19 di NTB
Baca juga: Lima Hari Melaut Tak Kunjung Pulang, Nelayan Lombok Timur Dinyatakan Hilang
Baca juga: Kronologi Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Bermula dari Minta Uang Les
"SK pemecatan kita keluarkan per hari ini (Kamis 21 Januari 2021)," katanya.
Pada periode kepengurusan 2020-2025 saat ini, AA sudah tidak masuk kepengurusan lagi.
Sehingga SK pemecatannya pun bukan dipecat sebagai pengurus tetapi dipecat sebagai kader.
Terakhir, AA menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PAN periode 2015-2020.
Tapi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil), beberapa waktu lalu AA tidak masuk kepengurusan lagi.
Kini partai menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Silakan itu pihak yang berwenang yang proses itu semua," tandasnya.
(*)