Kronologi Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Bermula dari Minta Uang Les
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA, diduga melakukan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung yang meminta uang les
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung berinisial WM (17), ketika sang anak meminta uang untuk biaya sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, hari Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena istrinya tengah dirawat di ruang isolasi Covid-19," kata Kadek Adi, pada TribunLombok.com via telpon, Rabu (20/1/2021).
Pada saat bersamaan, sang anak menemui bapaknya untuk meminta uang les.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram
"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itukan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya.
Jumlah uang yang diminta sang anak sebesar Rp 1 juta.
Situasi itu justru dimanfaatkan sang bapak untuk melecehkan darah dagingnya.
"Dia ini anak pertama dari istri kedua yang dinikahi secara siri," ujarnya.
Baca juga: Rayakan Hari Jadi di Kamar Hotel, Pasangan Pelajar di Sumbawa Terciduk Polisi
Memanfaatkan kelemahan sang anak, AA pun melancarkan aksi cabulnya.
Setelah mencabuli sang anak, baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp 1 juta.
"Kita tidak bisa bilang itu imbalan karena dia kan ayahnya, kan dia butuh uang untuk sekolah," jelas Kadek Adi.
Anak tersebut kebetulan sedang menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi.
Perbuatan sang ayah membuat sang anak shock dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.