Tidak Disiplin, Anggota Polresta Mataram Dipecat Secara Tidak Terhormat

Brigadir RDM, salah satu anggota Polresta Mataram dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota kepolisian. 

Dok. Polresta Mataram
UPACARA: Suasana upacara PTDH di lapangan apel Polresta Mataram Senin (18/1/2021). 

Sidang keempat dilaksanakan tanggal 10 Februari 2020 dan telah ditetapkan hukuman berupa penundaan pendidikan dan penundaan kenaikan gaji berkala. 

Terakhir sidang kode etik dilaksanakan tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan rekomendasi PTDH. 

Dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020. 

Sehingga Brigadir RDM resmi dipercepat. 

Brigadir RDM telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Serta memiliki keputusan hukuman disiplin sebanyak 4 kali. 

Sehingga Brigadir RDM mendapat rekomendasi untuk diberhentikan dari kepolisian.

Ia berharap tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil pelajaran dari upacara PTDH.

"Saya ingatkan tolong dicamkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua," tegasnya. 

Menurutnya, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin.

"Jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik institusi," tegas Heri.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved