Tidak Disiplin, Anggota Polresta Mataram Dipecat Secara Tidak Terhormat
Brigadir RDM, salah satu anggota Polresta Mataram dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota kepolisian.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Brigadir RDM, salah satu anggota Polresta Mataram dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota kepolisian.
Pencopotan Brigadir RDM dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan apel Polresta Mataram Senin (18/1/2021).
Upacara yang dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK itu diikuti PJU Polresta Mataram, kapolsek dan jajaran, seluruh personel, dan ASN Polresta Mataram.
Pemecatan digelar tanpa kehadiran anggota yang dipecat (In Absensia). Foto Brigadir RDM dibawa salah seorang personel Polresta Mataram saat upacara PTDH.
Dengan upacara PTDH, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Baca juga: Ditabrak Truk di Depan Rumah, Siswi Lombok Tengah Tewas saat Hendak Berangkat Sekolah
"Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai, dan tidak membanggakan bagi saya selaku pimpinan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Senin (18/1/2021).
Ia mengaku lebih bangga memberikan reward kepada anggota yang berprestasi daripada pemecatan.
Diterangkannya, PTDH merupakan salah satu realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Brigadir RDM sendiri melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sebelum dipecat dari kepolisian, Brigadir RDM telah menjalani sidang disiplin sebanyak 4 kali.
Sidang disiplin pertama dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2019.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pengunjung Mall di Mataram Kena Rapid Test Massal
Baca juga: Ibu Kandung di Kota Mataram Penjarakan Anak Gara-gara Sering Curi Barang di Rumah
Sidang disiplin kedua dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2019.
Sidang disiplin ketiga dilaksanakan tanggal 3 Januari 2020.