Ditabrak Truk di Depan Rumah, Siswi Lombok Tengah Tewas saat Hendak Berangkat Sekolah
Pelajar asal Petak Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang tewas ditabrak truk di depan rumah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sungguh malang nasib Lila Navira Larasati (17).
Pelajar asal Petak Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tewas di depan rumahnya saat hendak berangkat sekolah.
"Korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi," kata Kapolsek Kopang Polres Lombok Tengah AKP Suherdi, Sabtu (16/1/2021).
Kecelakaan terjadi di depan Modus Kartini, Dusun Jelojok, Desa Kopang Rembiga, sekitar pukul 13.30 Wita, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Kritis Setelah Kecelakaan Maut, 1 Lagi Anggota TRC BPBD Lombok Timur Meninggal di Rumah Sakit
Dari keterangan para saksi, kecelakaan tersebut terjadi saat korban akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Pada saat korban keluar gerbang rumahnya, diduga korban menarik gas sepeda motornya terlalu keras, sehingga sepeda motornya tidak dapat dikendalikan.
Pada waktu yang sama, dari arah barat menuju timur melaju dump truk dengan kecepatan kencang.
"Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Suherdi.
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian, 4 Nelayan Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Lombok Belum Ditemukan
Setelah terjadi kecelakaan, sopir dump truk tidak berhenti, dia justru melarikan diri bersama truknya.
Sepeda motor Honda Vario Techno dengan plat DR 4058 TT yang dikendarai siswi tersebut pun rusak.
Hingga saat ini identitas sopir dan kendaraan belum diketahui karena melarikan diri.
Kepolisian akan berusaha mencari sopir dan dump truk tersebut.
Atas kejadian itu, Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengimbau pengendara motor untuk lebih berhati-hati.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi: Korban Tewas Terpanggang di Mobil, Warga Kesulitan Padamkan Api
Pengendara harus melengkapi sepeda motornya sesuai peraturan untuk menghindari kecelakaan.
"Kendarai kendaraan sesuai batas kecepatan yang aman," imbuhnya.
(*)