Anak yang Penjarakan Ibu Kandung Tolak Berdamai, Mantan Suami Ungkap Rahasia Perselingkuhan

Ibu yang dilaporkan anak kandung sudah ditahan polisi, sang putri tolak berdamai hingga mantan suami bongkar rahasia permasalahan rumah tangga

Editor: wulanndari
ISTIMEWA Tribun Jateng
Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor - Ibu yang dilaporkan anak kandung sudah ditahan polisi, sang putri tolak berdamai hingga mantan suami bongkar rahasia permasalahan rumah tangga 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ibu yang dilaporkan anak kandung sudah ditahan polisi, sang putri tolak berdamai hingga mantan suami bongkar rahasia permasalahan rumah tangga.

Diberitakan sebelumnya, Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus anak laporkan ibu kandungnya ke Kejaksaan.

Sumiyatun (36) dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.

Baca juga: Mahasiswa Jual Surat Rapid Tes Antigen Tanpa Prosedur Kesehatan di Medsos, Ujungnya Masuk Penjara

Baca juga: Keluarga Kapten Didik Masih Berharap Keajaiban, Matikan TV hingga Singkirkan Semua Karangan Bunga

Baca juga: VIRAL ABG di Surabaya Dianiaya Pacar karena Cemburu, Disekap Lalu Disundut Rokok hingga Bakar Rambut

Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar Fitirana Sutisna.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

Baca juga: Ini Alasan Agesti Ayu Perempuan yang Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan Polisi

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda di Lombok Tengah Didenda Rp 5 Juta dan Diusir dari Kampung

Baca juga: Pantas Tak Ikut Rayakan Ulang Tahun Nindy Ayunda, APH Ditangkap Sebelum Hari Lahir sang Istri

"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.

"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.

Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.

Sampai tiga kali mediasi gagal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved