Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda di Lombok Tengah Didenda Rp 5 Juta dan Diusir dari Kampung
Pemuda berinisial S , warga Dusun Sepit, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kepergok selingkuh.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Pemuda berinisial S (29 tahun), warga Dusun Sepit, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) nyaris dihakimi warga, Minggu (10/1/2021).
Penyebabnya, warga menduga dia selingkuh dengan perempuan yang sudah mempunyai suami.
Perempuan tersebut berinisial D (21 tahun), warga Dusun Sinah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat suami D pulang dari Malaysia belum lama ini.
Dia menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.
”Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan voice note WhatsApp tersebut,” kata Agus.
Bukti perckapan itu memicu amarah suami D dan keluarganya.
Baca juga: Putusan Bawaslu Menangkan Adik Gubernur NTB, Jarot-Mokhlis Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Produk Teh Kelor NTB Jamah 13 Negara, Gubernur Resmikan Pabriknya di Mataram
Rumah beserta mobil dump truk milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya.
Tidak berhenti di situ, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa.
Beruntung personel Polsek Pujut didukung personel Polres Lombok Tengah langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.
"S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun rumah dan dump truk miliknya jadi sasaran amarah keluarga suaminya,” terang Kasat Reskrim.
Keluarga masing-masing pihak meminta masalah perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur.
Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat. Mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Tingkat Efikasi 65,3 persen
”Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik desa," pungkasnya.
Hasilnya kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp 5 juta beserta sanksi sosial.
Mereka harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," ujar Kasat Reskrim.
(*)