Punya Riwayat 12 Penyakit Ini, Warga NTB Tidak Boleh Disuntikkan Vaksin Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan NTB dr Nurhandini Eka Dewi menyebutkan, ada 12 penyakit warga yang tidak bisa disuntikan vaksin

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Hj Nurhandini Eka Dewi bicara soal penyuntikan vaksin covid-19 

Lapporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tidak semua orang bisa disuntik vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi menyebutkan, ada 12 kondisi atau penyakit masyarakat yang tidak bisa diberikan suntikan vaksin Covid-19.

Ke-12 kondisi itu yakni pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung.

Kemudian penderita penyakit autoimun, penderita penyakit saluran pencerna kronis, penderita penyakit hipertiroid.

Baca juga: Hoaks Vaksin Banyak Beredar, Satgas Covid-19 NTB Minta Warga Tidak Mudah Percaya

Selanjutnya penderita penyakit kanker, penderita diabetes melitus, penderita HIV, dan penderita penyakit turberkulosis.

Dengan banyaknya jenis penyakit yang tidak boleh divaksin, pemerintah akan menseleksi ketat calon sasaran vaksin.

"Sebelum dilakukan vaksinasi akan dilakukan proses screening terlebih dahulu," jelasnya, Senin (11/1/2021).

Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik, karena orang dengan penyakit tertentu tidak dapat diberikan vaksin Covid-19.

“Kita betul–betul akan melakukan cek up awal agar tidak terjadi mis” jelas dr Eka.

Baca juga: Disebut Positif Covid-19, Wakil Ketua DPRD NTB Mengaku Tak Pernah Tahu Hasil Tes Swab

Selain screening, Pemprov NTB juga telah mempersiapkan 400 vaksinator.

Mereka diambil dari tenaga kesehatan RSUD Provinsi NTB, RSAD, RS Bhayangkara, dan Puskesmas Mataram.

“Persiapan vaksinator yang dilatih, hari ini sudah masuk pelatihan ke-2 sampai tanggal 13 sudah selesai pelatihannya” tutupnya.

Pelatihan dilakukan secara daring dari Kementerian Kesehatan RI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved