Virus Corona

Covid-19 NTB Masih Tinggi, Razia Masker Digencarkan Jelang Tahun Baru

Anggota Satpol PP Provinsi NTB bersama polisi dan TNI menyisir warga tidak pakai masker di jalan dan tempat-tempat umum.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
RAZIA MASKER: Warga yang tidak pakai masker diberikan sanksi, dalam operasi gabungan protokol kesehatan Covid-19, di Kota Mataram, Kamis (31/12/2020). 

Dengan upaya terus menerus, kata Tri, kesadaran warga menggunakan masker kini mulai meningkat. Itu terlihat dari jumlah pelanggar yang semakin sedikit tiap harinya.

Baca juga: Penumpang Wajib Tes Covid-19, Ini Daftar Harga Rapid Test di Bandara Lombok

Berdasarkan Perda Pemprov NTB Nomor 7 Tahun 2020, warga yang tidak pakai masker dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per orang.

Bila tidak, mereka dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah atau push-up.

Tapi sebagian besar pelanggar aturan itu memilih sanksi sosial.

Data kepolisian daerah (Polda) NTB menunjukkan, total denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 342 juta lebih.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved