Penumpang Wajib Tes Covid-19, Ini Daftar Harga Rapid Test di Bandara Lombok

Pengelola Bandara Internasional Lombok (BIL) menyediakan fasilitas rapid test antibodi maupun antigen di area bandara.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. PT AP I Bandara Lombok
PELAYANAN: Petugas Bandara Lombok memeriksa calon penumpang saat hendak masuk di Bandara Internasional Lombok. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Rapid test Covid-19 saat ini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat.

Karena itu, pengelola Bandara Internasional Lombok (BIL) menyediakan fasilitas rapid test antibodi maupun antigen di area bandara.

"Ini untuk memudahkan dan mengakomodir kebutuhan para pengguna jasa bandara dan masyarakat secara umum yang hendak menggunakan transportasi udara," kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Senin (28/12/2020).

Layanan rapid test ini dibuka di area parkir mobil, sebelah barat Bandara Lombok.

Layanan ini buka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 Wita.

Hasil uji rapid test antibodi maupun antigen saat ini merupakan salah satu dokumen wajib calon penumpang pesawat udara.

Hal itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 22 Tahun 2020.

“Beberapa daerah saat ini memberlakukan kebijakan rapid test antigen untuk masuk ke provinsi tertentu, misalnya semua provinsi di Pulau Jawa dan beberapa provinsi di Pulau Sumatera," katanya.

Biaya layanan rapid test antibodi di Bandara Lombok sebesar Rp 85 ribu, sedangkan rapid test antigen Rp 250 ribu.

"Kami berharap keberadaan failitas ini dapat mempermudah penumpang melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara,” harap Jati.

Selain itu, imbuh Jati, protokol kesehatan dan prosedur pelayanan dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Bandara Lombok juga terus diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Komitmen kami adalah menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan sehat," ujarnya.

Selain memastikan penerapan jaga jarak fisik dan kecepatan pelayanan penumpang, pihaknya juga memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik di bandara.

Jati mengimbau para pengguna jasa bandara selalu menerapkan 3M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun ata hand-sanitizer,” tegas Jati.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved