Muncul Varian Baru Virus Corona, Indonesia Tutup Pintu bagi WNA 1-14 Januari 2021

Indonesia tutup pintu untuk WNA mulao 1-14 Januari 2021, bagaimana aturan jika ada WNA datang di hari sebelum itu?

Editor: wulanndari
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanggal 1-14 Januari 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM -Indonesia tutup pintu untuk WNA mulao 1-14 Januari 2021, bagaimana aturan jika ada WNA datang di hari sebelum itu?

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dilansir setkab.go.id.

Retno menyebut kebijakan ini memiliki pengecualian.

Yaitu bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 akan Diberikan secara Gratis bagi Masyarakat Indonesia

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Kunjungan WNA dan Penerbitan Paspor WNI Turun Drastis

Keputusan ini diambil pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut adanya strain baru virus Covid-19.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ungkap Retno.

Sementara itu, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 sampai 31 Desember 2020, Retno menyebut diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu :

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sementara itu bagi WNI di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama.

Baca juga: Aniaya Wanita Pengawai Toko karena Sakit Hati, Pemuda Sumbawa Ini Dibui

Baca juga: Pemerintah Indonesia Berlakukan Larangan Masuk bagi Warga Asing pada 1-14 Januari 2021 

Kemkes Bentuk Tim untuk Pelajari

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, varian baru virus corona yang lebih cepat menular ditemukan di Inggris dan sejumlah negara Eropa.

Untuk mendalami temuan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin langsung membentuk tim khusus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved