Obat Batuk Marak Disalahgunakan Pecandu Narkoba di NTB

Tidak hanya obat-obatan terlarang, pecandu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memanfaatkan obat yang terjual di apotek untuk nge-fly.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENYALAHGUNAAN OBAT: Kepala BBPOM di Mataram Zulkifli (tengah) menjelaskan terkait penyalahgunaan obat batuk, di kantor BNN Provinsi NTB, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tidak hanya obat-obatan terlarang, pecandu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memanfaatkan obat yang terjual di apotek untuk mendapatkan efek fly layaknya narkoba.

Dalam hal ini TribunLombok.com tidak menyebutkan merek obat batuk tersebut.

Dalam razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, di pusat game online dan hiburan malam, Sabtu (19/12/2020), 9 orang pemuda positif nakoba ditangkap, 1 orang diantaranya kecanduan obat batuk.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram Drs Zulkifli mengungkapkan, penyalahgunaan obat batuk tersebut mulai marak di kalangan pemuda.

”Obat batuk ini termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan di luar narkotika dan psikotropika,” katanya, dalam keterangan pers, di kantor BNN Provinsi NTB, Senin (21/12/2020).

Sementara itu obat batuk yang dimaksud, kata Zulkifli, merupakan obat legal dan punya izin edar.

Dan termasuk obat bebas terbatas. Bisa dibeli di toko obat maupun warung-warung.

Baca juga: Pengakuan Wanita Korban Tekong Lombok Timur, Dapat Fee hingga Rp 3 Juta

Baca juga: Diupah Rp 300 Ribu Ambil Paket Ganja, Pemuda Bima Terancam Hukuman Mati  

”Sebenarnya obat batuk ini hanya boleh dibeli oleh orang berumur di atas 18 tahun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, komix mengandung dextromethrophan multi komponen. Karena sejak tahun 2013 obat dengan dextromethrophan tunggal ditarik BPOM.

Tapi setelah ditarik, di kalangan penyalahgunaan, mereka mencari dextromethrophan multi komponen, salah satunya ada di dalam obat batuk yang dimaksud.

”Kalau mereka ditangkap dia tidak kena di undang-undang narkotika, tetapi kena dengan paraturan BPOM,” jelasnya.

Dalam hal ini, diperlukan kesadaran penjual. Tidak boleh menjual kepada anak-anak di bawah 18 tahun.

”Saya menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati,” katanya.

Menurutnya, bila ada anak muda membeli komix dalam jumlah 1 dus. Ada indikasi kuat mereka memakai untuk penyalahgunaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved