Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Total 12,8 Kg Sabu, 621 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2020
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 445 kasus penyelundupan narkoba sepanjang tahun 2020
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 445 kasus penyelundupan narkoba sepanjang tahun 2020.
Dari semua kasus itu, Polda NTB menangkap 621 orang tersangka.
Sementara barang bukti disita berupa sabu 12,8 kilogram (Kg) lebih atau 12.885,32 gram.
Kemudian ganja 15.431,52 gram, ekstasi 207 butir, dan obat-obatan 10.533 butir, dan minuman keras (miras) 7.997 botol.
Baca juga: Pengamanan Pilkada Serentak, Polda NTB Siagakan 7.000 Personel dan Take down Konten Hoax
Jumlah kasus tersebut kemungkinan bisa bertambah sampai akhir tahun.
Dari semua kasus yang diungkap, dilimpahkan ke jaksa sabu 5.132,67 gram, ganja 6.991,92 gram, ekstasi 204 butir, dan obat-obatan 10.333 butir.
Tonton Juga :
Kemudian masih poses sidik sabu 44,99 gram.
Jumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan 3.901,74 gram sabu, ganja 7.847,05 gram, dan miras 278 botol.
Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengapresiasi kinerja tim Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda NTB.
"Ini membuktikan apa yang diperintahkan pimpinan, langsung ditanggapi dengan serius," katanya, dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika dan miras, di markas Polda NTB, Rabu (2/11/2020).
Keberhasilan Polda NTB mengungkap kasus penyelundupan narkoba, kata Iqbal, tidak lepas dari dukungan masyarakat.
"Peran serta masyarakat mempermudah penegakan hukum kasus-kasus narkotika dan miras," katanya.
Baca juga: Remaja Bunuh Diri Karena HP Game Dirusak, Polda NTB Ingatkan Para Orangtua
Narkoba, kata Iqbal, merupakan kejahatan luar biasa.