Pabrik Sabu di Rumah seorang Ustaz Dikendalikan Seorang Narapidana Buronan Interpol
Ustaz SS (45), warga Pringgasela, Lombok Timur tidak sendiri dalam menjalankan pabrik sabu di rumahnya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ustaz SS (45), warga Pringgasela, Lombok Timur tidak sendiri dalam menjalankan pabrik sabu di rumahnya.
Untuk membuat pabrik sabu, SS mendapatkan bimbingan dari Jenderal Yusuf, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Narapidana yang dipanggil "jenderal" oleh kelompoknya itu bukan orang sembarangan.
Ia diketahui sudah malang melintang di bisnis haram narkoba dan memesan langsung bahan pembuat sabu ke Malaysia.
Dengan memanfaatkan jaringan yang sudah dibangun, Jenderal Yusuf memesan bahan-bahan pembuat sabu sejak sabulan lalu.
"Jumlah sabu yang sudah diproduksi ustad SS sedang diselidiki," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H, Senin (23/11/2020).
Selain itu, di luar negeri Jenderal Yusuf juga didakwa mencuri dan membunuh.
“Dia (Yusuf) ini buronan Interpol. Dia ada kasus di Malaysia, di Brunei (Darussalam),” beber Helmi.
Helmi mengatakan, Yusuf menimba ilmu membuat sabu saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jenderal Yusuf dijemput dari Lapas Mataram setelah 10 orang lainnya ditangkap, Sabtu (21/11/2020).
Barang bukti berupa ponsel yang dipakainya berkomunikasi dengan ustaz SS juga disita.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Mataram, Muhammad Susanni dalam keterangan pers di Mapolda NTB menjelaskan, pihaknya tidak membantah Jenderal Yusuf bisa menggunakan ponsel di dalam sel tahanan.
Menurutnya, para napi selalu punya cara untuk menyelundupkan ponsel.
“Seminggu sekali kita razia. Tapi tetap saja ada yang pegang HP,” katanya pada wartawan.
Dia menyebut, sejauh ini dia belum menemukan indikasi keterlibatan oknum petugas Lapas yang diduga ikut-ikutan memasukkan ponsel ke dalam sel tahanan.
“Kalau ada dan terbukti tentu akan saya tindak,” tegas Susanni.
Tergiur Lantaran Menguntungkan
Ustad pemilik pabrik sabu rumahan berinisial SS (45), di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur merupakan guru ngaji di kampungnya.
"Dia itu dulu ngajar ngaji, abis itu, setelah jadi bandar narkoba stoplah dia ngajar ngaji," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H, pada TribunLombok, Senin (23/11/2020).
Karena dulu pernah mengajar ngaji, SS oleh rekan-rekannya sesama bandar dan pengedar dipanggil ustad.
Perbuatan SS memang sangat disesalkan.
Tapi menurut Helmi Kwarta, peredaran narkoba saat ini tidak kenal jenis pekerjaan dan profesi.
Seperti SS, meski dia dahulu seorang ustad, mengajar orang-orang membaca Al-Quran, tapi tergiur juga menjadi bandar narkoba.
Itu karena keuntungan dari transaksi narkoba sangat mudah dan menjanjikan.
"Siapa yang tidak tergoda jadi bandar narkoba kalau uangnya banyak," katanya.
Misalnya, bila sekali ngajar SS hanya mendapat upah Rp 50 ribu, tiba-tiba dapat uang banyak dari jual sabu, SS pun memilih jalan pintas.
"Dapat uang banyak lupa dia," kata Helmi Kwarta.
Baca juga: Bandar dan Pengecer Narkoba Bima Dibekuk, Sempat Melawan dan Punya Senjata Api Rakitan
Baca juga: Gubernur NTB Respons Cepat Curhat Pasien di Media Sosial, Bantu Warga Lumpuh di Lombok Timur
Baca juga: Tiga Penadah Barang Curian Asal Lombok Timur Diciduk Porles Lombok Tengah
Selain membuat pabrik sabu di rumahnya, SS selama ini juga merupakan bandar narkoba.
Untuk menjalankan bisnis haram pabrik sabu rumahan, SS punya mentor pribadi.
Mentornya tidak lain adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang biasa mereka panggil "Jenderal Yusuf ".
“Jenderal perannya mengontrol, ustad membuat, dan yang lain-lainnya menjadi pengedarnya,” sebut Helmi.
Ia menambahkan, punya latar belakang sebagai ustad memuluskan kejahatan SS, warga tidak curiga dengan perbuatannya.
Tapi di dalam rumahnya, SS diam-diam memproduksi sabu.
“Dia mendapat bayaran Rp100 juta dari Jenderal Yusuf,” ungkapnya.
Jaringan bandar dan pabrik sabu rumahan ini digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (21/11/2020).
SS ditangkap bersama 9 orang lainnya, baik yang berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, dan pengendali pembuatan narkoba.
(*)