Bandar dan Pengecer Narkoba Bima Dibekuk, Sempat Melawan dan Punya Senjata Api Rakitan

Seorang bandar dan pengecer narkoba di Kota Bima dibekuk tim Satnarkoba Polres Bima Kota. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pane, Kota Bima,

Dok. Polres Bima
Dua orang pelaku yang diduga bandar dan pengecer narkoba di Kota Bima yang ditangkap Satnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (19/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang bandar dan pengecer narkoba di Kota Bima dibekuk tim Satnarkoba Polres Bima Kota.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Pane, Kota Bima yakni AK alias Sul (30) yang diduga sebagai pengecer dan IM alias Rasu (42) yang diduga sebagai bandar narkoba.  

Penangkapan keduanya bermula saat tim Satnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpinan Kasat Narkoba Iptu Ramli SH membekuk AK di kosannya di Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci.

Dari tangan AK, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal sabu seberat 0,27 gram.

Juga 1 buah bong, 1 buah tutupan bong, 3 buah potongan pipet, 1 lusin piring, handphone, dompet, dan uang Rp 1,35 juta.

"AK mengaku barang yang ada pada dirinya didapat dari IM alias Rasu yang juga warga Pane," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Harto Tejo Wicaksono, dalam rilis yang diterima, Jumat (20/11/2020).

Setelah melakukan pengembangan, tim Satnarkoba menggerebek IM di kos-kosannya, di Kelurahan Dara.

”Tim berhasil membekuk IM yang selama ini menjadi DPO kasus narkoba,” katanya.

Dua orang pelaku yang diduga bandar dan pengecer narkoba di Kota Bima yang ditangkap Satnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (19/11/2020).
Dua orang pelaku yang diduga bandar dan pengecer narkoba di Kota Bima yang ditangkap Satnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (19/11/2020). (Dok. Polres Bima Kota)

Saat penangkapan, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba.

Tidak ingin ambil risiko, tim pun melumpuhkan IM dengan menembak betis sebelah kanan agar tidak terus melawan.

"Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kos," terangnya.

Saat penggeledahan, tim Satnarkoba menemukan banyak barang bukti.

Mulai dari 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat 98,81 gram.

Kemudian 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal sabu seberat 26,76 gram, 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat 20,01 gram.

Baca juga: Surat Gubernur NTB Minta Dana Pilkada Beredar Lagi, Pemprov akan Laporkan Pelaku ke Polisi 

Baca juga: 6 Ribu Orang PMI Asal NTB Batal Berangkat ke Luar Negeri, Ada yang Main Kucing-kucingan

Baca juga: Dikbud NTB Kembali Batasi Pembukaan Kelas Tatap Muka

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved