Tiga Penadah Barang Curian Asal Lombok Timur Diciduk Porles Lombok Tengah
Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus tiga orang penadah barang curian.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus tiga orang penadah barang curian.
Ketiganya berasal dari Kabupaten Lombok Timur, yakni pemuda berinisial KI (20), warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara, CW (24), warga Dusun Tanak Kaken, Desa Lando, Kecamatan Terara, dan HF (32), warga Dusun Lingkok Telu, Desa Jenggik, Kecamatan Montong Gading.
Para pelaku diketahui sebagai penadah barang-barang yang hilang milik Muhammad Zarkasi (24), warga Dusun Lingkok Godak, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Baca juga: Remaja Komplotan Begal Mahasiswa Diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat, Masih Kejar Buron
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, penangkapan tiga pelaku bermula dari aksi pencurian di konter handphone milik Muhammad Zarkasi, yang terjadi sepekan sebelumnya.
Pada malam kejadian, korban sedang tertidur di dalam konter tersebut.
Tonton Juga :
Sekitar pukul 06.00 Wita korban bangun dan melihat barang-barang di etalase sudah tidak ada.
”Korban kemudian melihat pintu belakang konter dirusak pencuri,” ungkap AKP I Putu Agus Indra Permana, dalam rilis yang diterima, Sabtu (21/11/2020).
Barang-barang yang hilang berupa smartphone, tas slempang warna merah, dompet, dan uang Rp 1 juta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Perburuan Satreskrim Polres Lombok Tengah
Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah pun bergerak melakukan pelacakan.
Setelah mendapatkan informasi salah satu handphone dipegang KI, di Dusun Lingkok Telu, Desa Jenggik Utara, petugas memburu pelaku dan menangkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, KI mengaku mendapatkan handppne dari pelaku CW di Dusun Tanak Kaken, Desa Lando, Kecamatan Terara.
CW kemudian ditangkap di rumahnya.
Tapi CW juga mengaku mendapatkan handphone dari HF yang beralamat di Desa Jenggik, Kecamatan Montong Gading.
Baca juga: Pengedar Sabu di Lombok Utara Diciduk saat Asik Makan di Warung Sate
Polisi selanjutnya menangkap HF di rumahnya.
Sama seperti dua terduga pelaku lain, HF juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang benama Sekar, yang sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus lain.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Kamis (19/11/2020). Selain menangkap terduga pelaku, barang bukti curian juga diamankan polisi.
“Sampai dengan saat ini ketiga pelaku tersebut kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Agus Indra.
(*)