Sembunyikan Sabu 1 Kilogram di Koper Pakaian, Mantan TKI Diciduk Petugas BNN NTB di Bandara

Seorang penumpang pesawat ditangkap petugas BNN NTB saat tiba di Bandara Internasional Lombok

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KURIR NARKOBA: Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra menunjukkan dua pelaku pengedar sabu yang ditangkap, Senin (16/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang penumpang pesawat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat tiba di Bandara Internasional Lombok

Ia tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kilogram di dalam koper pakaiannya. 

Pelaku berinisial A (33) merupakan warga Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

A yang sehari-hari bekerja di bengkel itu merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ia ditangkap bersama tersangka lain berinisial S (35), seorang sopir yang datang menjemput A di bandara.

Baca juga: Driver Ojol Tertangkap Bawa Kemasan Mi Instan Berisi Sabu ke Lapas Mataram

Keduanya sama-sama berasal dari Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. 

Untuk pengembangan kasus, kedua pelaku berserta barang bukti narkotika dengan berat bruto 1,012 kilogram diamankan di kantor BNN Provinsi NTB . 

Kronologi

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (13/11/2020), sekitar pukul 14.30 Wita, di terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Lombok (BIL), 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, telah mengamankan A yang diduga membawa narkotika jenis sabu dalam koper," ujarnya, dalam keterangan pers di kantor BNN Provinsi NTB, Senin (16/11/2020). 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper tersangka, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dan 1 plastik bening ukuran besar yang masih terdapat sisa sabu. 

"Semuanya disembunyikan dalam tumpukan pakaian tersangka, di lipatan handuknya," katanya. 

Setelah diinterogasi, ia mengambil narkotika tersebut dari wilayah Pekanbaru, Kepulauan Riau atas perintah saudaranya S.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, di area parkir bandara, petugas 
mengamankan tersangka lain yakni S, yang diduga sebagai penjemput. 

"Rencananya barang tersebut akan dijemput oleh seseorang yang sudah ditugaskan oleh pengendalinya," kata Gde Sugianyar. 

A membawa barang tersebut dari Riau, transit di Jakarta dan melanjutkan penerbangan ke Lombok

"Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok Timur dan daerah lain di Lombok," jelasnya. 

Dari penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa narkotika 11 bungkus plastik bening narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Baca juga: Napi Anak 15 Tahun Tewas Bunuh Diri di Lapas, 4 Bulan Lagi Bebas dan Ini Kata Ahli Psikolog Forensik

Berat kotornya sekitar 1,012 kilogram. 

Tapi setelah dilakukan penimbangan secara resmi dan dikurangi berat pembungkusnya, berat totalnya 995,37 kilogram.

"Jadi hampir sekilo," ungkapnya. 

Selain itu, BNN juga mengamankan barang bukti 3 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih yang dikendarai saudara S.

Kedua orang tersebut mengaku baru sekali mengedarkan narkoba, tapi BNNP akan mendalami. 

"Kemungkinan besar mereka bagian dari jaringan yang cukup lama," ujarnya.

Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar," katanya. 

Bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 1,8 miliar, dengan harga Rp 1,8 juta pergram.

Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, setidaknya BNNP NTB menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved