Sembunyikan Sabu 1 Kilogram di Koper Pakaian, Mantan TKI Diciduk Petugas BNN NTB di Bandara
Seorang penumpang pesawat ditangkap petugas BNN NTB saat tiba di Bandara Internasional Lombok
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Rencananya barang tersebut akan dijemput oleh seseorang yang sudah ditugaskan oleh pengendalinya," kata Gde Sugianyar.
A membawa barang tersebut dari Riau, transit di Jakarta dan melanjutkan penerbangan ke Lombok.
"Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok Timur dan daerah lain di Lombok," jelasnya.
Dari penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa narkotika 11 bungkus plastik bening narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca juga: Napi Anak 15 Tahun Tewas Bunuh Diri di Lapas, 4 Bulan Lagi Bebas dan Ini Kata Ahli Psikolog Forensik
Berat kotornya sekitar 1,012 kilogram.
Tapi setelah dilakukan penimbangan secara resmi dan dikurangi berat pembungkusnya, berat totalnya 995,37 kilogram.
"Jadi hampir sekilo," ungkapnya.
Selain itu, BNN juga mengamankan barang bukti 3 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih yang dikendarai saudara S.
Kedua orang tersebut mengaku baru sekali mengedarkan narkoba, tapi BNNP akan mendalami.
"Kemungkinan besar mereka bagian dari jaringan yang cukup lama," ujarnya.
Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar," katanya.
Bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 1,8 miliar, dengan harga Rp 1,8 juta pergram.
Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, setidaknya BNNP NTB menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
(*)