Peserta CPNS yang Sudah Lulus Seleksi Tapi Mundur akan Di-Blacklist
Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tapi mengundurkan diri akan di-blacklist.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tapi mengundurkan diri akan di-blacklist.
”Mereka tidak boleh lagi mengikuti seleksi untuk tahun berikutnya pada formasi itu,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Muhammad Nasir, Kamis (5/11/2020).
Demikian pula peserta yang mengundurkan diri saat atau setelah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), mereka akan di-blacklist sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Meski demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Formasi 2019 memberikan kesempatan kepada peserta yang lulus untuk mengundurkan diri sebelum 15 November.

Baca juga: Lulus Seleksi CPNS, Dua Dokter di NTB Malah Pilih Mundur
Baca juga: Tidak Terima Hasil Seleksi CPNS, 10 Peserta di Pemprov NTB Layangkan Sanggahan
”Jika ada peserta yang mundur maka panitia instansi pemerintah daerah harus memberitahukan dengan bersurat ke Panselnas,” katanya.
Khusus dua orang dokter yang lulus CPNS namun menyatakan mundur, BKD Provinsi NTB masih membujuk mereka agar tidak mundur.
”Kita coba rayu-rayu mereka,” katanya.
Pemprov masih menunggu surat pernyataan tertulis dari keduanya. Mereka akan mengisi formasi dokter spesialis anak dan dokter gigi.
(*)