Tidak Terima Hasil Seleksi CPNS, 10 Peserta di Pemprov NTB Layangkan Sanggahan
10 orang peserta CPNS di Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) layangkan sanggahan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tidak puas dengan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019, 10 orang peserta CPNS di Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) layangkan sanggahan.
”Sanggahan sudah kami terima dan kita proses sesuai ketentuan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Muhammad Nasir, Kamis (5/11/2020).
Mereka menyanggah karena merasa pantas lulus, namun hasil penilaian akhir Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mereka tidak lulus.
Materi sanggahan ke-10 orang tersebut beragam.
Empat orang melakukan sanggahan terkait nilai seleksi kompetensi bidang (SKB) Computer Assessment Test (CAT).
Lalu sanggahan terkait sertifikat pendidikan lima orang dan satu orang menyanggah terkait kualifikasi pendidikan saat melamar formasi.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan untuk Hasil CPNS 2019, Hanya Ada Satu Kali Kesempatan di Situs sscn.bkn.go.id
”Sanggahan terkait nilai SKB CAT dijawab Panselnas, sementara materi sanggahan yang lain sudah kami jawab,” katanya.

Peserta yang melakukan sanggahan sebagian besar merupakan tenaga pendidikan. ”Ada enam orang guru yang menyanggah,” katanya.
Baca juga: 39 Formasi CPNS di NTB Kosong, Sebagian Besar Formasi Dokter Spesialis
Bila materi sanggahan para peserta itu disetujui dan mengubah hasil kelulusan, panitia seleksi daerah akan bersurat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Panselnas harus memasukkan nilai dan mencetak kembali hasil kelulusan.
”Hasilnya wajib diumumkan ulang oleh instansi sebelum 6 November 2020,” katanya.
Nasir menjelaskan, dalam proses seleksi CPNS, peserta diberikan ruang sanggahan.
Itu untuk mengakomodir hak-hak para peserta yang merasa layak namun tidak dinyatakan lulus.
Dalam seleksi CPNS tahun ini, jumlah peserta CPNS Pemprov NTB yang lulus 375 orang dan 39 formasi masih kosong.
Nasir mengingatkan, bagi peserta yang lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengupload dokumen pemberkasan dari tanggal 6-15 November 2020.
“Berkas fisik juga harus dikirim ke kantor BKD Pemprov NTB paling lambat 15 November,” katanya.
(*)
Tribunlombok.com/Sirtupillaili