Bagaimana Nasib BLT Karyawan Rp 600 Ribu untuk Pemakai Bank Swasta dan Gaji Tunai?

Bagaimana nasib BLT karyawan Rp 600 ribu untuk karyawan pemakai bank swasta dan gaji tunai?

Editor: wulanndari
Pixabay.com
Ilustrasi Uang - Bagaimana nasib BLT karyawan Rp 600 ribu untuk karyawan pemakai bank swasta dan gaji tunai? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bagaimana nasib BLT karyawan Rp 600 ribu untuk karyawan pemakai bank swasta dan gaji tunai?

Bantuan/subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan kembali dicairkan.

Rencananya, bantuan tersebut akan cair pada minggu ini dan langsung ditransfer ke rekening 3 juta karyawan.

Sebelumnya, pada tahap pertama, bantuan ini sudah diberikan kepada 2,5 juta karyawan.

Dari jumlah tersebut, semuanya didominasi karyawan yang memiliki rekening bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang berhak menerima bantuan yang cair per dua bulan sekali itu hanya pekerja yang memiliki rekening di bank BUMN?

Manajer Keuangan Naikkan Gajinya Sendiri Rp 14 Juta Hampir Setahun, Perusahaan Rugi Rp 154 Juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

Dengan demikian, para pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, Danamon, dan lainnya tidak perlu khawatir.

Mereka akan tetap menerima bantuan asalkan memenuhi syarat sebagai penerima subsidi seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Lantas, kapan mereka akan menerima bantuan tersebut?

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Sebab butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal satu sampai dua hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020).

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved