Sempat akan Dipenjarakan karena Motor, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan

Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Kalsum yang dilaporkan oleh anaknya ke Polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.

Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan.

"Hari kemarin (Rabu) kita masukan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB," kata Anton saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.

Anak Ingin Penjarakan Ibu, Awalnya Jual Warisan lalu Beli Motor, Laporan Ditolak Kasat Reskrim

Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.

"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.

Menurut Anton, seharusnya ibu Kalsum mendapat setengah dari harta bersama suaminya, dan ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.

M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh ibunya telah menggelapkan motor.

VIRAL Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibu, Berawal soal Motor

Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan menunjukan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.

"Ini baru berupa surat aduan dari pengacara. Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Brata menjelaskan bahwa surat aduan tersebut masih akan diverifikasi terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam

"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan," kata Brata.

Brata menyebutkan boleh saja melakukan pengaduan, tetapi belum tentu bisa menjadi sebuah laporan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Ranggagata Muhamad Haikal mengatakan, M bersama tokoh masyarakat telah mencoba mendatangi Kalsum untuk meminta maaf.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved