Anak Ingin Penjarakan Ibu, Awalnya Jual Warisan lalu Beli Motor, Laporan Ditolak Kasat Reskrim
Seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) karena permasalahan sepele.
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) karena permasalahan sepele.
Laporang sang anak pun ditolak oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono SIK.
M merasa keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
• VIRAL Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibu, Berawal soal Motor
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.

Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama.
• Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam
M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini."
"Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).

Saat itu, Priyo mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun sang anak tetap bersikeras untuk melaporkan ibunya.
Priyo pun dengan tegas mengatakan tidak akan menerima laporan tersebut.
Ia sampai tak habis pikir mengapa hanya permasalahan motor, si anak tega melaporkan ibunya.