Penjelasan Perbedaan KLB dan PSBB yang Diterapkan di Beberapa Daerah, Berikut Kriterianya

Simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan KLB dan PSBB yang diterapkan diberbagai daerah, berikut kriterianya

Editor: Anugerah Tesa
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dampak pandemi Covid-19 pemerintah daerah menerapkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa bedanya?

Namun, tidak seluruh wilayah menerapkan KLB dan PSBB.

Lalu, apa perbedaan antara KLB dan PSBB?

Baca: UPDATE Virus Corona di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel Selasa 26 Mei 2020

Baca: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Solo Perpanjang Status KLB Hingga 26 April

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020).
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi tampak sepi setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corono, Minggu (15/3/2020). (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2014 dijelaskan bahwa, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.

Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.

Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:

1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.

2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).

3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.

Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan untuk dilakukan di rumah.

Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.

Termasuk menutup sejumlah tempat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.

Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak lengang saat Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Suasana perayaan Idulfitri di Jakarta tahun ini terlihat sepi karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Alex Suban
Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak lengang saat Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Suasana perayaan Idulfitri di Jakarta tahun ini terlihat sepi karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). (Warta Kota/Alex Suban)

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan penetapan KLB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved