Penjelasan Perbedaan KLB dan PSBB yang Diterapkan di Beberapa Daerah, Berikut Kriterianya
Simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan KLB dan PSBB yang diterapkan diberbagai daerah, berikut kriterianya
TRIBUNLOMBOK.COM - Dampak pandemi Covid-19 pemerintah daerah menerapkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa bedanya?
Namun, tidak seluruh wilayah menerapkan KLB dan PSBB.
Lalu, apa perbedaan antara KLB dan PSBB?
Baca: UPDATE Virus Corona di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel Selasa 26 Mei 2020
Baca: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Solo Perpanjang Status KLB Hingga 26 April

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2014 dijelaskan bahwa, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.
Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
Penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.
Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan untuk dilakukan di rumah.
Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.
Termasuk menutup sejumlah tempat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan penetapan KLB.