Opini
Ketika Anak Kehilangan Rasa Aman di Ruang Pendidikan
Hari ini, satu potongan video dapat mengubah anak menjadi konsumsi publik nasional hanya dalam hitungan jam.
Persoalan menjadi semakin kompleks di era media sosial. Hari ini, satu potongan video dapat mengubah anak menjadi konsumsi publik nasional hanya dalam hitungan jam. Wajah peserta disebarkan, reaksinya dianalisis, lalu komentarnya berkembang tanpa batas.
Ironisnya, banyak orang dewasa menganggap situasi semacam itu wajar atas nama kritik atau hiburan.
Padahal, Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi anak dari kekerasan psikologis dan eksploitasi di ruang digital. Pesan serupa juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menempatkan data dan identitas anak sebagai bagian yang harus dijaga secara khusus.
Sayangnya, kesadaran itu belum sepenuhnya tumbuh dalam budaya digital kita.
Media sosial membuat batas antara kritik dan penghakiman semakin kabur. Anak yang seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi justru kerap menjadi objek konsumsi publik. Ekspresi mereka diperdebatkan, emosinya dijadikan bahan komentar, bahkan identitasnya tersebar tanpa pertimbangan etik yang memadai.
Dalam situasi seperti itu, anak berhadapan dengan tekanan yang tidak sepenuhnya mereka pahami, sementara orang dewasa sering gagal menghadirkan ruang aman.
Pendidikan yang Kehilangan Empati
Karena itu, negara dan institusi pendidikan perlu mengubah cara pandang terhadap ruang kompetisi anak. Setiap kegiatan pelajar semestinya diperlakukan sebagai ruang aman bagi anak, bukan sekadar arena persaingan.
Artinya, sistem kompetisi tidak cukup hanya berorientasi pada hasil dan prestasi. Sistem juga harus dirancang untuk meminimalkan risiko kekerasan psikologis, sosial, dan digital terhadap peserta.
Penyelenggara kegiatan pelajar tidak cukup hanya memiliki aturan lomba. Mereka juga harus memiliki protokol perlindungan anak yang jelas.
Pertama, setiap kompetisi pelajar perlu menyediakan mekanisme perlindungan psikososial bagi peserta, terutama ketika muncul konflik atau kontroversi publik.
Kedua, sistem penjurian harus transparan dan akuntabel agar peserta merasa diperlakukan secara adil.
Ketiga, penyelenggara perlu memiliki protokol krisis ketika peserta anak terseret viralitas negatif, termasuk pendampingan psikologis, perlindungan identitas digital, dan komunikasi resmi yang mencegah eksploitasi media sosial.
Keempat, media dan masyarakat perlu membangun etika dalam membahas anak di ruang digital. Kritik terhadap penyelenggara atau sistem tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap peserta didik.
Yang paling penting, institusi negara harus berhenti menempatkan citra lembaga di atas kepentingan terbaik anak.
Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya soal siapa yang menjadi juara. Pendidikan yang sehat adalah pendidikan yang membuat anak tetap merasa aman, dihargai, dan bermartabat, bahkan ketika mereka kalah.
Anak-anak tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang karakter dan kebangsaan. Mereka membutuhkan orang dewasa yang mampu menghadirkan keadilan, empati, dan rasa aman dalam ruang pendidikan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/GENDER-DI-NTB.jpg)