Opini
Ketika Anak Kehilangan Rasa Aman di Ruang Pendidikan
Hari ini, satu potongan video dapat mengubah anak menjadi konsumsi publik nasional hanya dalam hitungan jam.
Oleh: Suherman
Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Di tengah riuh perdebatan soal benar atau salah dalam Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, ada satu hal yang nyaris luput dibicarakan: kondisi psikologis anak-anak yang terseret ke ruang penghakiman publik.
Polemik ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan teknis perlombaan, keputusan juri, atau kredibilitas penyelenggara. Sebab, di balik kontroversi yang terus bergulir di media sosial, ada anak-anak yang sedang berada di tengah kegagalan sistem orang dewasa.
Mereka datang sebagai pelajar yang telah berlatih selama berbulan-bulan. Mereka membawa nama sekolah dan harapan keluarga. Namun dalam waktu singkat, ruang belajar itu berubah menjadi arena kontroversi nasional. Potongan video tersebar di berbagai platform digital. Komentar bermunculan tanpa kendali. Ekspresi peserta dipotong, diulang, dan dijadikan bahan penilaian publik.
Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekadar lomba. Ini sudah menjadi persoalan perlindungan anak.
Selama ini, kita terlalu sempit memahami kekerasan terhadap anak. Kekerasan sering hanya dipahami sebagai tindakan fisik. Padahal tekanan psikologis, rasa dipermalukan di ruang publik, penghakiman sosial, hingga eksploitasi digital juga merupakan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan dampak panjang.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pasal 54 bahkan secara tegas menyebut anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan oleh siapa pun.
Baca juga: Bulu Tangkis Pelajar Gubernur Cup 2025: Gubernur NTB Tekankan Sportivitas dan Mental Juara
Masalahnya, perspektif perlindungan anak belum sepenuhnya hadir dalam sistem pendidikan dan ruang kompetisi pelajar kita. Sistem dirancang untuk menghasilkan juara, tetapi belum cukup siap melindungi kondisi emosional peserta ketika terjadi krisis.
Padahal anak tidak hanya belajar dari materi yang diajarkan. Anak juga belajar dari cara orang dewasa memperlakukan mereka.
Anak dalam Tekanan Publik
Konsep procedural justice yang dikembangkan Tom Tyler menjelaskan bahwa seseorang lebih dapat menerima hasil, termasuk kekalahan, ketika proses yang dijalankan terasa adil, transparan, dan menghormati martabat mereka. Sebaliknya, ketika prosedur dianggap tidak konsisten, luka yang muncul bukan sekadar soal kalah, melainkan hilangnya rasa percaya terhadap sistem.
Bagi anak-anak, pengalaman seperti itu jauh lebih serius.
Dalam teori perkembangan psikososial Erik Erikson, masa remaja merupakan fase pembentukan identitas diri. Pada tahap ini, anak membutuhkan pengakuan sosial yang sehat untuk membangun rasa percaya diri. Ketika mereka merasa dipermalukan atau diperlakukan tidak adil di ruang publik, pengalaman itu dapat membentuk cara mereka memandang diri sendiri dalam jangka panjang.
Karena itu, anggapan bahwa polemik ini hanya “sekadar lomba” justru menunjukkan rendahnya sensitivitas kita terhadap kondisi psikologis anak.
Pengalaman pendampingan terhadap anak menunjukkan bahwa kekerasan nonfisik kini semakin sering muncul dalam bentuk tekanan sosial, perundungan daring, dan stigma publik. Banyak kasus memperlihatkan bahwa trauma psikologis anak justru tidak muncul dari peristiwa utamanya, melainkan dari reaksi publik yang menyertainya.
Anak dapat mengalami kecemasan sosial, kehilangan rasa percaya diri, hingga menarik diri dari lingkungan akibat tekanan yang terus berulang di ruang digital.
Ruang Digital yang Tidak Ramah
Persoalan menjadi semakin kompleks di era media sosial. Hari ini, satu potongan video dapat mengubah anak menjadi konsumsi publik nasional hanya dalam hitungan jam. Wajah peserta disebarkan, reaksinya dianalisis, lalu komentarnya berkembang tanpa batas.
Ironisnya, banyak orang dewasa menganggap situasi semacam itu wajar atas nama kritik atau hiburan.
Padahal, Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi anak dari kekerasan psikologis dan eksploitasi di ruang digital. Pesan serupa juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menempatkan data dan identitas anak sebagai bagian yang harus dijaga secara khusus.
Sayangnya, kesadaran itu belum sepenuhnya tumbuh dalam budaya digital kita.
Media sosial membuat batas antara kritik dan penghakiman semakin kabur. Anak yang seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi justru kerap menjadi objek konsumsi publik. Ekspresi mereka diperdebatkan, emosinya dijadikan bahan komentar, bahkan identitasnya tersebar tanpa pertimbangan etik yang memadai.
Dalam situasi seperti itu, anak berhadapan dengan tekanan yang tidak sepenuhnya mereka pahami, sementara orang dewasa sering gagal menghadirkan ruang aman.
Pendidikan yang Kehilangan Empati
Karena itu, negara dan institusi pendidikan perlu mengubah cara pandang terhadap ruang kompetisi anak. Setiap kegiatan pelajar semestinya diperlakukan sebagai ruang aman bagi anak, bukan sekadar arena persaingan.
Artinya, sistem kompetisi tidak cukup hanya berorientasi pada hasil dan prestasi. Sistem juga harus dirancang untuk meminimalkan risiko kekerasan psikologis, sosial, dan digital terhadap peserta.
Penyelenggara kegiatan pelajar tidak cukup hanya memiliki aturan lomba. Mereka juga harus memiliki protokol perlindungan anak yang jelas.
Pertama, setiap kompetisi pelajar perlu menyediakan mekanisme perlindungan psikososial bagi peserta, terutama ketika muncul konflik atau kontroversi publik.
Kedua, sistem penjurian harus transparan dan akuntabel agar peserta merasa diperlakukan secara adil.
Ketiga, penyelenggara perlu memiliki protokol krisis ketika peserta anak terseret viralitas negatif, termasuk pendampingan psikologis, perlindungan identitas digital, dan komunikasi resmi yang mencegah eksploitasi media sosial.
Keempat, media dan masyarakat perlu membangun etika dalam membahas anak di ruang digital. Kritik terhadap penyelenggara atau sistem tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap peserta didik.
Yang paling penting, institusi negara harus berhenti menempatkan citra lembaga di atas kepentingan terbaik anak.
Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya soal siapa yang menjadi juara. Pendidikan yang sehat adalah pendidikan yang membuat anak tetap merasa aman, dihargai, dan bermartabat, bahkan ketika mereka kalah.
Anak-anak tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang karakter dan kebangsaan. Mereka membutuhkan orang dewasa yang mampu menghadirkan keadilan, empati, dan rasa aman dalam ruang pendidikan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/GENDER-DI-NTB.jpg)