Selasa, 5 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Ranperda Sumbangan Pendidikan: Melegalkan Sesuatu yang Ilegal

Alih-alih menutup celah pungutan liar di sekolah, regulasi ini justru membuka ruang legal bagi penggalangan dana dari orang tua siswa.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
MUTASI - Dr. Maharani. Penulis adalah peneliti Lombok Research Center (LRC). 

Ranperda mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan yang cukup rinci, mulai dari penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) hingga kewajiban pelaporan kepada orang tua dan dinas pendidikan. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasan.

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana di tingkat sekolah seringkali minim pengawasan efektif. Komite sekolah yang seharusnya menjadi representasi masyarakat tidak selalu independen. Bahkan dalam beberapa kasus, komite justru menjadi alat legitimasi kebijakan sekolah. Bahkan lebih dari 50 % pengurus komite sekolah tidak pernah diganti. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh penulis sebagian besar komite sekolah sudah menjadi pengurus diatas 10 tahun.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan partisipatif, prinsip akuntabilitas dalam Ranperda berisiko hanya menjadi formalitas administratif.

Ranperda ini tampak mencoba menata praktik sumbangan agar lebih tertib dan sesuai aturan. Namun di sisi lain, ia juga berpotensi menormalisasi praktik yang sebelumnya dipersoalkan secara publik.

Alih-alih menutup celah pungutan liar di sekolah, regulasi ini justru membuka ruang legal bagi penggalangan dana dari orang tua siswa, selama mengikuti prosedur tertentu. Ini menciptakan paradoks: praktik yang dulu dikritik sebagai beban tambahan bagi masyarakat, kini diberi legitimasi hukum.

Dalam perspektif kebijakan publik, ini bisa disebut sebagai “regulatory capture by practice” di mana kebijakan tidak mengubah praktik, tetapi justru menyesuaikan diri dengan praktik yang sudah ada, meskipun bermasalah.

Jalan Tengah atau Jalan Mundur?

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan pendanaan pendidikan memang besar, dan partisipasi masyarakat bisa menjadi salah satu solusi. Namun, solusi tersebut seharusnya bersifat pelengkap, bukan substitusi atas tanggung jawab negara.

Ranperda ini berada di persimpangan antara dua pilihan: menjadi instrumen perbaikan tata kelola atau justru menjadi legitimasi atas kegagalan sistem. Jika tidak disertai pengawasan ketat, transparansi nyata, dan komitmen kuat pemerintah dalam memenuhi kewajiban anggaran, maka Ranperda ini berpotensi menjadi langkah mundur.

Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan di NTB adalah contoh bagaimana kebijakan publik dapat memiliki dua wajah. Di satu sisi, ia menawarkan kerangka legal yang lebih tertib dan transparan. Namun di sisi lain, ia membuka ruang legitimasi bagi praktik yang selama ini dianggap membebani masyarakat.

Pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah sumbangan diperbolehkan, tetapi apakah kebijakan ini memperkuat hak atas pendidikan atau justru menggesernya menjadi tanggung jawab bersama yang tidak seimbang.

Jika tidak hati-hati, Ranperda ini bukan sekadar mengatur sumbangan tetapi secara perlahan melagalkan sesuatu yang sebelumnya dianggap ilegal. Sehingga dalam jangka panjang, alih-alih akan membawa NTB menjadi makmur mendunia bahkan akan menjadikan NTB tidak makmur dan tidak mendunia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved