Selasa, 5 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Ranperda Sumbangan Pendidikan: Melegalkan Sesuatu yang Ilegal

Alih-alih menutup celah pungutan liar di sekolah, regulasi ini justru membuka ruang legal bagi penggalangan dana dari orang tua siswa.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
MUTASI - Dr. Maharani. Penulis adalah peneliti Lombok Research Center (LRC). 

Oleh : Maharani
Penulis adalah peneliti Lombok Research Center (LRC)

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pertengahan bulan April lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang perwakilan dari berbagai unsur pelaku pembangunan di NTB. Dari ujung timur yaitu Bima sampai ujung Barat Lombok Barat. Bertempat di salah satu hotel diwilayah Senggigi. Kegiatan tersebut dinamakan Fokus Group Diskusi (FGD).

Dalam acara tersebut dibahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang konon “katanya” merupakan inisiatif dari DPRD sendiri. Dari lima rancangan peraturan daerah tersebut yang penulis bahas dalam konteks ini yaitu ranperda terkait dengan sumbangan dana pendidikan.

Ranperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan di Provinsi NTB konon katanya akan hadir dengan semangat yang tampak mulia, memperkuat pendanaan pendidikan melalui partisipasi masyarakat. Dalam konsiderannya disebutkan bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun, di balik legitimasi normatif tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar memperbaiki tata kelola pendidikan, atau justru melegalkan praktik yang selama ini dianggap ilegal?

Antara Sumbangan dan Pungutan: Batas yang Kabur

Dalam Ranperda, “sumbangan” didefinisikan sebagai pemberian yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya oleh satuan pendidikan. Secara teoritis, definisi ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kebebasan. Namun dalam praktik pendidikan di Indonesia, batas antara “sumbangan” dan “pungutan” kerap kali kabur. Yang menarik dalam FGD tersebut yaitu semua unsur dari dinas dan kepala sekolah malah dengan tegas ingin memperjelas makna sumbangan menjadi iuran.

Tidak sedikit kasus di mana sumbangan yang seharusnya sukarela berubah menjadi kewajiban terselubung. Orang tua siswa dihadapkan pada tekanan sosial, bahkan administratif, untuk membayar sejumlah dana tertentu demi kelancaran proses pendidikan anaknya. Belum lagi jika kita tinjau dari sudut pandang psikologis anak yang langsung mengalami proses belajar di sekolah tersebut setiap hari. Ranperda ini memang secara eksplisit melarang pemaksaan dan pengaitan sumbangan dengan aspek akademik seperti penerimaan siswa atau kelulusan. Namun, larangan normatif saja tidak cukup jika realitas di lapangan menunjukkan adanya relasi kuasa antara sekolah dan orang tua.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, pada tahun ajaran 2024–2025, jumlah satuan pendidikan menengah di Provinsi NTB menunjukkan skala yang cukup besar dengan total sekitar 800 lebih sekolah tingkat atas. Secara rinci, jumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) berada pada kisaran 330 hingga 350 unit, sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diperkirakan lebih banyak, yakni sekitar 450 hingga 470 unit. Komposisi ini menunjukkan bahwa pendidikan vokasi melalui SMK memiliki porsi yang lebih dominan dibandingkan SMA di NTB. Dari sisi jumlah peserta didik, total siswa pada jenjang pendidikan menengah di NTB diperkirakan mencapai lebih dari 300 ribu orang, dengan distribusi sekitar 130–150 ribu siswa di SMA dan 160–180 ribu siswa di SMK. Jumlah ini menggambarkan besarnya tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan menengah, baik dari aspek layanan maupun pembiayaan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin akses pendidikan tanpa membebani masyarakat, khususnya dalam pendidikan dasar dan menengah. Dalam tafsir atas Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, MK menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, dan segala bentuk pungutan yang berpotensi menghambat akses pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Dengan kata lain, Ranperda ini berpotensi menjadi “legalisasi halus” atas praktik pungutan yang selama ini dipersoalkan. Sesuatu yang sebelumnya dianggap pelanggaran, kini diberi ruang melalui regulasi dengan istilah yang lebih lunak: sumbangan.

Legitimasi atas Kekurangan Negara

Ranperda ini juga secara eksplisit menyatakan bahwa sumbangan dari masyarakat ditujukan untuk menutupi kekurangan pendanaan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Pernyataan ini membuka persoalan yang lebih besar: apakah negara sedang mengalihkan tanggung jawab konstitusionalnya kepada masyarakat?

Baca juga: Iqbal Tekankan Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas Utama NTB, Bukan Hanya Bangunan Fisik

Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sementara ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik biasa, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara tanpa membebani warga. Lebih lanjut, ayat (4) mengharuskan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan, yang berarti secara prinsip tidak boleh ada alasan kekurangan dana untuk membenarkan pembebanan biaya kepada masyarakat

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, negara memiliki kewajiban utama dalam pembiayaan pendidikan. Bahkan disebutkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20?ri APBN/APBD. Jika masih terjadi kekurangan, maka yang perlu dievaluasi adalah efektivitas alokasi anggaran, bukan justru membebankan kekurangan tersebut kepada masyarakat.

Ranperda ini, secara tidak langsung, mengafirmasi bahwa kekurangan anggaran adalah sesuatu yang “normal” dan dapat ditutup melalui kontribusi masyarakat. Ini berbahaya, karena berpotensi menggeser paradigma pendidikan dari hak publik menjadi komoditas yang bergantung pada kemampuan ekonomi.

Meskipun Ranperda mengatur bahwa sumbangan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua dan melarang pungutan kepada yang tidak mampu, implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Dalam praktiknya, identifikasi “tidak mampu” seringkali problematik dan rentan diskriminasi.

Lebih jauh, sekolah dengan basis ekonomi masyarakat yang kuat akan mampu menggalang dana lebih besar dibandingkan sekolah di wilayah miskin. Akibatnya, kualitas pendidikan berpotensi semakin timpang. Sekolah “favorit” dengan dukungan finansial kuat akan semakin maju, sementara sekolah di daerah tertinggal semakin tertinggal. Alih-alih menciptakan keadilan, mekanisme sumbangan ini berpotensi memperdalam ketimpangan antar sekolah.

Akuntabilitas: Ideal di Atas Kertas

Ranperda mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan yang cukup rinci, mulai dari penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) hingga kewajiban pelaporan kepada orang tua dan dinas pendidikan. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasan.

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana di tingkat sekolah seringkali minim pengawasan efektif. Komite sekolah yang seharusnya menjadi representasi masyarakat tidak selalu independen. Bahkan dalam beberapa kasus, komite justru menjadi alat legitimasi kebijakan sekolah. Bahkan lebih dari 50 % pengurus komite sekolah tidak pernah diganti. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh penulis sebagian besar komite sekolah sudah menjadi pengurus diatas 10 tahun.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan partisipatif, prinsip akuntabilitas dalam Ranperda berisiko hanya menjadi formalitas administratif.

Ranperda ini tampak mencoba menata praktik sumbangan agar lebih tertib dan sesuai aturan. Namun di sisi lain, ia juga berpotensi menormalisasi praktik yang sebelumnya dipersoalkan secara publik.

Alih-alih menutup celah pungutan liar di sekolah, regulasi ini justru membuka ruang legal bagi penggalangan dana dari orang tua siswa, selama mengikuti prosedur tertentu. Ini menciptakan paradoks: praktik yang dulu dikritik sebagai beban tambahan bagi masyarakat, kini diberi legitimasi hukum.

Dalam perspektif kebijakan publik, ini bisa disebut sebagai “regulatory capture by practice” di mana kebijakan tidak mengubah praktik, tetapi justru menyesuaikan diri dengan praktik yang sudah ada, meskipun bermasalah.

Jalan Tengah atau Jalan Mundur?

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan pendanaan pendidikan memang besar, dan partisipasi masyarakat bisa menjadi salah satu solusi. Namun, solusi tersebut seharusnya bersifat pelengkap, bukan substitusi atas tanggung jawab negara.

Ranperda ini berada di persimpangan antara dua pilihan: menjadi instrumen perbaikan tata kelola atau justru menjadi legitimasi atas kegagalan sistem. Jika tidak disertai pengawasan ketat, transparansi nyata, dan komitmen kuat pemerintah dalam memenuhi kewajiban anggaran, maka Ranperda ini berpotensi menjadi langkah mundur.

Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan di NTB adalah contoh bagaimana kebijakan publik dapat memiliki dua wajah. Di satu sisi, ia menawarkan kerangka legal yang lebih tertib dan transparan. Namun di sisi lain, ia membuka ruang legitimasi bagi praktik yang selama ini dianggap membebani masyarakat.

Pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah sumbangan diperbolehkan, tetapi apakah kebijakan ini memperkuat hak atas pendidikan atau justru menggesernya menjadi tanggung jawab bersama yang tidak seimbang.

Jika tidak hati-hati, Ranperda ini bukan sekadar mengatur sumbangan tetapi secara perlahan melagalkan sesuatu yang sebelumnya dianggap ilegal. Sehingga dalam jangka panjang, alih-alih akan membawa NTB menjadi makmur mendunia bahkan akan menjadikan NTB tidak makmur dan tidak mendunia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved