Mandalika Festival of Speed

Juara Kejurnas ITCR Mandalika Dijamin Sesuai Regulasi IMI, Mobil Sudah Melalui Post Scrutineering

Setiap mobil yang naik podium harus lolos uji kelayakan teknis, memastikan tidak ada keuntungan tersembunyi dari modifikasi ilegal.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. MGPA
TIMBANG BOBOT - Mobil peserta Kejurnas ITCR mengikuti proses post scrutineering pasca balapan di Sirkuit Mandalika, Senin (26/10/2025). Setiap mobil yang naik podium harus lolos uji kelayakan teknis, memastikan tidak ada keuntungan tersembunyi dari modifikasi ilegal. 

Mobil pemenang dari masing-masing kelas naik ke atas timbangan digital khusus untuk memastikan bobot kendaraan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.

Bobot kendaraan merupakan salah satu parameter penting dalam menilai legalitas mobil balap. 

Jika bobotnya lebih ringan dari standar minimum yang ditetapkan, maka kendaraan dianggap tidak sah untuk bertanding dan dikenakan diskualifikasi, gelar juara dicabut.

“Penimbangan ini penting karena berat mobil mempengaruhi performa di lintasan. Jadi harus sesuai dengan regulasi IMI, termasuk batas toleransi,” jelas Priandhi. 

Hasil penimbangan kemudian dicatat secara resmi oleh tim scrutineering, disaksikan langsung oleh mekanik dan perwakilan tim peserta.

Dari Brake Pad hingga Silinder Head

Dalam penjelasannya, Priandhi menegaskan bahwa modifikasi yang diizinkan untuk Grup N tergolong sangat terbatas. Contohnya hanya pada bagian brake pad yang boleh diganti.

“Kalau depannya sudah disc brake, brake pad-nya boleh diganti. Tapi kalau belakangnya masih tromol, tetap harus pakai bentuk tromol. Pad-nya boleh diganti, tapi sistemnya tidak boleh diubah,” jelasnya.

Namun, saat memasuki pemeriksaan mesin, aturan menjadi jauh lebih ketat. Hampir seluruh bagian mesin tidak boleh mengalami modifikasi.

“Knalpot boleh diganti down-pipenya, tapi isi mesinnya seperti diameter silinder, piston, jarak langkah piston dan alur intake / exhaust, serta klep tidak boleh diubah,” tambahnya.

Proses post scrutineering kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran sebagian mesin oleh mekanik masing-masing tim. 

Silinder head dicabut untuk memperlihatkan piston dan boring silinder. 

Pemeriksa akan mengukur diameter dan langkah piston karena kedua angka ini menentukan kapasitas mesin (cc).

“Diameternya harus sesuai dengan batas toleransi. Begitu juga langkahnya. Kalau lebih besar dari standar, berarti sudah tidak sesuai regulasi,” terang Priandhi Satria. Selain itu, ukuran valve atau klep juga diperiksa. Jika ukuran standar 40 mm, maka tidak boleh diganti atau diperbesar menjadi 42 mm.

Peran Tim Scrutineering

Pemeriksaan teknis ini dipimpin oleh Michael, penanggung jawab tim scrutineering. 

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama post scrutineering adalah memastikan kendaraan tetap berada dalam batasan modifikasi yang diizinkan IMI.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved