Kematian Brigadir Nurhadi

Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris Ajukan Keberatan

Agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu keberatan dari dua terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG KEMATIAN NURHADI: Dua terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Aris saat baru tiba di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/11/2025). Hari ini sidang lanjutan kematian Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan keberatan dua terdakwa. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi digelar kembali dengan agenda persetujuan (eksepsi) dari dua terdakwa , Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra, terhadap dakwaan jaksa.
 

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh dua atasannya kembali digelar, Senin (3/11/2025). 

Agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu keberatan dari dua terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra. 

Kuasa Hukum, Kompol Yogi, Hijrah Prayitno pada sidang perdana lalu mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan," kata Hijrat, Senin lalu. 

Hijrat mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, diantaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

Cara Yogi dan Aris Habisi Nyawa Brigadir Nurhadi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish, disampaikan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 

Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Kompol Yogi Memiting Korban

Dalam dakwaan itu juga, disebutkan bahwa saat memiting korban, Yogi mengunci tubuh korban. Namun karena kesakitan Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan tersebut, sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuh ayah dua anak itu. 

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi. 

Setelah itu, mendorong tubuh korban ke kolam. Yogi kemudian duduk di kursi yang ada dipinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya.

Baca juga: Respons Keluarga Brigadir Nurhadi Usai Mendengar Dakwaan JPU

Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

Namun sebelum Nurhadi di piting oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelpon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved