DPRD Lombok Tengah

KNPI Lombok Tengah Hearing ke DPRD, Bahas soal Joget Erotis Kecimol

KNPI menyampaikan beberapa tuntutan sebagai masukan untuk DPRD dan Pemda Lombok Tengah membuat regulasi pembentukan kesenian musik.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
HEARING PUBLIK - Perwakilan dari tiga komisi dan dan OPD di Lombok Tengah  menerima hearing KNPI Lombok Tengah di Ruang Aula DPRD, Rabu (29/10/2025).  

Berikut 4 poin tuntutan lengkap KNPI Lombok Tengah:

  1. Meminta DPRD Lombok Tengah untuk melakukan investigasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh bentuk kesenian musik di Lombok Tengah, baik tradisional maupun modern, sebagai langkah awal pembinaan yang berbasis data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menuntut DPRD Lombok Tengah agar menyusun regulasi yang komprehensif dan berpihak kepada pelaku seni, guna memastikan kesenian dapat berkembang dalam koridor budaya lokal, nilai moral, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menolak upaya penghapusan Peraturan Desa (Perdes) yang selama ini mengatur pembatasan aktivitas kesenian seperti kecimol. Sebaliknya, DPD KNPI Lombok Tengah mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih proporsional, berkeadilan, dan partisipatif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang kreatif bagi para pelaku seni.
  4. Mendesak DPRD Lombok Tengah untuk membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan bagi penyelenggaraan kesenian musik, termasuk kecimol, yang mengatur secara jelas: 
    • Tata cara berpakaian para penampil
    • rama dan jenis musik yang dimainkan, serta
    • Persyaratan administratif dan teknis dalam pendirian serta pelaksanaan kegiatan kesenian.
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved