Berita Lombok Barat

Kades Kuripan Respons Pengelolaan TPS3R Diserahkan ke Desa, Sebut Jadi Solusi Penanganan Sampah

Penanaganan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dikelola pihak desa direspon baik.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Istimewa
Ilustrasi sampah 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kepala Desa Kuripan, Hasbi merespon keinginan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang ingin mengakifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dikelola pihak desa.

Menurutnya, upaya tersebut menjadi solusi paling akurat guna menangani sampah yang saat ini menjadi masalah semua daerah, bukan hanya saja Lombok Barat.

Terlebih di Desa Kuripan juga terdapat TPS3R yang saat ini mangkrak. Pihak Desa juga menunggu arahan Bupati terkait pengelolaan TPS3R tersebut.

“Kemarin saya rapat dengan Dinas LH, dan disana saya sampaikan kondisi TPS3R yang mangkrak ini, selama inj kan TPS3R hanya bisa mencakup satu dusun dan itu di kelola oleh DLH, nah kalau kita yang diberikan kewenangan untuk mengelola saya rasa itu solusi yang tepat,” ucap Hasbi menjawab TribunLombok.com, Rabu (29/10/2025).

Dikatakannya, langka pengelolaan TPS3R dengan diberikan kewenangan kepada desa sebagai yang mengelola, menurut Hasbi sangat trpat. Di mana pihak Desa juga ke depan akan mengupayakan untuk pengelolaan yang lebih kreatif, seperti halnya mendaur ulang sampah, misal sampah organik menjadi pupuk, pun juga plastik yang bisa menjadi kerajinan dan juga paping blok.

Khusus di Desa Kuripan, langkah bupati yang mendorong Desa untuk mengelola TPS3R dinilainya sebagai langkah jitu, mengingat di Desa Kuripan saja saat ini persoalan sampah masih menjadi momok.

“Kita saat ini ada 11 dusun, dan sampah rumah tangga setiap dusun itu kita buang ke TPA Kebon Kongo, dan itupun kita bayar,” sebutnya.

Baca juga: Masalah Sampah di Gudang Bulog Mandalika, Keterbatasan Lahan dan Anggaran Jadi Kendala

Akan tetapi, dengan pengelolaan TPS3R dikelola Desa, tentunya pihak Desa akan lebih bijak menangani sampah rumah tangga yang ada.

Uang untuk pembuangan limbah ke TPA Kebon Kongo bisa saja di alih gunakan sebagai bagian dari penambahan alat daur ulang yang bisa di terapkan pada TPS3R jika diberikan Desa untuk mengelolanya.

“Siap mengelola TPS 3R dengan syarat kita harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten, pun juga dengan Provinsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati LAZ juga telah memberikan lampu hijau bahi Koprasi Desa (Kopdes) Desa Babussalam Kecamatan Gerung Lombok Barat untuk mengelola TPS3R yang ada di Desa tersebut.

LAZ menyebut hal itu bagian dari langkah pemerintah guna menghidupkan kembali TPS3R tersebut, tentunya Kopdes dalam hal ini dipercaya sebagai pengelola sampah dengan dirancang akan menggunakan tehnologi Manajemen Sampah Zero (Masaro).

Ditegaskan LAZ, alih fungsi yang ditudingkan bukan semata-mata mengubah status TPS3R yang di Desa Babussalam tersebut hanya menjadi Kopdes saja, namun tetap di dalamnya ada pengelolaan sampah.

“Yang penting urusan sampahnya selesai, sekarang walaupun beroperasi TPS3Rnya, tapi sampah enggak selesai mana yang lebih baik,” ucap Bupati LAZ setelah dikonfirmasi, TribunLombok.com

Dia juga menegaskan, tidak ada aturan spesifik yang melarang Kopdes mengelola sampah, hingga langkah Kopdes untuk ambil bagian dalam pengelolaan sampah di rasanya adalah jalan keluar, dibalik keterbatasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) saat ini.

“Bisa (Kopdes difungsikan untuk bisa mengelola sampah). Jadi jangan lihat bahwa TPSnya terbengkalai tapi kan bisa jadi nanti ada teknologi seperti Masaro ini kita terapkan disana,” tegasnya.

Dijelaskan LAZ, Masaro sendiri merupakan skema manajemen sampah yang paling realistis yang coba dipasifkan di Lombok Barat, dimana kemampuan Masaro sendiri bisa mengatasi sampah sehari sampai dengan 10 ton.

“Kalau 10 ton (yang bisa di urai), itu bisa jadi sama dengan kita memiliki 4 TPST dalam satu tempat penggunaan Masaro, gitu,” jelasnya.

Lebih jauh LAZ menyampaikan, saat ini Pemkab Lobar sendiri sedang fokus menyelesaikan persoalan sampah dengan cara yang lebih efisien, mengingat aturan saat ini Pemkab tida boleh menambah atau membangun lahan TPS baru.

“Makanya (sekarang) tergantung teknologi yang kita gunakan, kalau teknologinya ini menjadi lebih bagus bisa. Umpama selama ini kan metodenya adalah TPS3R terus kita update, ada teknologi baru yang lebih bagus lagi dan bisa mengurusi urusan sampah, kenapa tidak,” demikian LAZ.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved