Berita Lombok Barat
LPA Ingatkan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Lombok Barat Tak Boleh Alami Justice Delay
Penanganan yang lambat dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan hukum atau justice delay bagi korban.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
“Melihat kondisi korban yang diduga mengalami trauma, kami berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan,” ujar Lalu Eka.
Korban kemudian dititipkan di lembaga rehabilitasi anak sejak 22 Agustus 2025 untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Proses ini membuahkan hasil pada 25 September 2025, saat korban mulai mampu menceritakan kronologi kejadian serta menyebut identitas pelaku.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal untuk memperkuat bukti dan menangani kasus ini,” tegas Lalu Eka.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. R (43) dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.