Kasus Korupsi NCC

Kuasa Hukum Rosiady: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar dalam Kasus Korupsi NCC

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan NCC.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDAN KORUPSI NCC - Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, saat ditemui usai sidang kasus dugaan korupsi pembangunan NCC, Jumat (29/8/2025). Ia menyebut tidak ada kerugian negra dalam kasus ini. 

Usai memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut, TGB mengaku tidak mengetahui proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza, karena Rosiady tidak pernah melaporkannya.

"Jawaban dia pada saat itu, beliau (Rosiady) menyampaikan ada rapat, saya tidak tahu rapat di mana yang jelas di kantor. Lalu ada pihak lain yang mengatakan ini (perjanjian) sudah clear tanda tangan saja," kata TGB, Jumat (28/8/2025). 

Ia menegaskan tidak pernah mendelegasikan Rosiady untuk menandatangani perjanjian tersebut.

“Pertanyaan itu besar sekali, saya yang paling penasaran terus terang,” ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan beberapa kewajiban yang belum di penuhi oleh PT Lombok Plaza, penyiapan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok yang terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved