Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Lima Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ditahan Terpisah
Lima tersangka kasus kematian Brigadir Esco resmi ditahan secara terpisah; dua tersangka perempuan di Lapas Perempuan Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Ringkasan Berita:
- Lima tersangka kasus kematian Brigadir Esco resmi ditahan secara terpisah; dua tersangka perempuan di Lapas Perempuan Mataram dan tiga laki-laki di Lapas Kuripan.
- Kejari Mataram melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna merampungkan surat dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely di tahan secara terpisah.
Adapun lima tersangka ini ialah Brigadir Rizka Siantiani yang merupakan istri korban, Saihun dan Nuraini yang merupakan paman dan bibi Rizka, Dani adik tiri Rizka serta Fauzi teman dari Rizka.
Kepala Kejari Mataram, I Gde Made Pasek Swardyana mengatakan, untuk dua tersangka perempuan di tahan di Lapas Perempuan Mataram.
Sementara untuk tiga tersangka laki-laki di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif JPU (jaksa penuntut umum) melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan," kata Made, Selasa (13/1/2026).
Made mengatakan selama 20 hari tersebut, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk para tersangka, sebelum nantinya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram," kata Made.
Saat dibawa menuju mobil tahanan Rizka nampak menggunakan baju kaos berwarna hitam, lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah serta dengan kondisi tangan diborgol.
Rizka hanya tertunduk, tanpa mengucapkan satu katapun sembari masuk ke dalam mobil tahanan bersama tersangka Nuraini.
Rizka disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 338 KUHP.
Sementara untuk empat tersangka lainnya dikenakan pasal 459 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| Hakim Tolak Perlawanan Rizka Sintiani Atas Kasus Pembunuhan Suaminya |
|
|---|
| Rizka Minta Hakim Hentikan Perkara Pembunuhan Brigadir Esco |
|
|---|
| Peran Keluarga Brigadir Rizka: Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco |
|
|---|
| Cara Rizka Habisi Nyawa Suami di Kamar Anak hingga Sembunyikan di Kamar Adik |
|
|---|
| Cara Brigadir Rizka Bunuh Suami Gegara Emosi Tak Diberikan Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Tersangka-Brigadir-Rizka-saat-menuju-mobil-tahanan-usai-dilimpahkan-ke-Kejari-Mataram.jpg)