TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Mulai Cair: Begini Cara Cek di Link Resmi info.gtk.dikdasmen.go.id
TPG Triwulan 4 2025 mulai cair November. Cek status pencairan tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK dengan akun PTK Dapodik. Panduan di sini.
Informasi dapat dicetak sebagai arsip bila diperlukan
Pemantauan berkala melalui Info GTK membantu guru memastikan validitas data sehingga proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran TPG 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
Guru Non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan
Guru Inpassing: mengikuti hasil verifikasi dan validasi gaji pokok
TPG dapat dihentikan apabila guru meninggal, mencapai usia 60 tahun, berhenti mengajar, beban kerja tidak terpenuhi, terlibat pelanggaran kode etik, putusan pengadilan, atau perjanjian kerja tidak diperpanjang.
Namun terdapat pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam, atau menjalani program pertukaran.
Syarat Penerima TPG
Guru ASN wajib memenuhi:
Sertifikat pendidik
Status ASN
Terdata dalam Dapodik
NRG aktif
Mengajar minimal 24 jam tatap muka sesuai bidang sertifikasi
Nilai kinerja minimal “Baik”
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain
Guru Non-ASN wajib memenuhi:
Sertifikat pendidik dan NRG
Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi
Memenuhi beban kerja
Usia maksimal 60 tahun
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah
Nilai kinerja minimal “Baik
Baca juga: Prediksi Skor Albacete vs FC Andorra Segunda Division Sabtu 15 November 2025 Jam 22.00 WIB
(TribunLombok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Bantuan_Insentif_Guru_Info_GTK_2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.