TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Mulai Cair: Begini Cara Cek di Link Resmi info.gtk.dikdasmen.go.id
TPG Triwulan 4 2025 mulai cair November. Cek status pencairan tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK dengan akun PTK Dapodik. Panduan di sini.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV akhirnya mulai cair pada November 2025.
Pencairan ini merupakan tahap terakhir pada tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan.
Untuk diketahui, jadwal pencairan TPG sepanjang 2025 meliputi:
Triwulan I: ASN Daerah cair Maret 2025, Non-ASN cair April 2025
Triwulan II: ASN Daerah cair Juni 2025, Non-ASN cair Juli 2025
Triwulan III: ASN Daerah cair September 2025, Non-ASN cair Oktober 2025
Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN cair serentak pada November 2025
TPG diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Melalui Info GTK
Guru dapat melakukan pengecekan status pencairan tunjangan secara mandiri melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkah aksesnya:
Kunjungi situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id
Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password terdaftar)
Masukkan kode captcha dan klik Login
Pastikan seluruh data diri yang tampil sudah valid
Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan
Jika SKTP sudah terbit, tunjangan hanya menunggu proses penyaluran ke rekening guru
Informasi dapat dicetak sebagai arsip bila diperlukan
Pemantauan berkala melalui Info GTK membantu guru memastikan validitas data sehingga proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran TPG 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
Guru Non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan
Guru Inpassing: mengikuti hasil verifikasi dan validasi gaji pokok
TPG dapat dihentikan apabila guru meninggal, mencapai usia 60 tahun, berhenti mengajar, beban kerja tidak terpenuhi, terlibat pelanggaran kode etik, putusan pengadilan, atau perjanjian kerja tidak diperpanjang.
Namun terdapat pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam, atau menjalani program pertukaran.
Syarat Penerima TPG
Guru ASN wajib memenuhi:
Sertifikat pendidik
Status ASN
Terdata dalam Dapodik
NRG aktif
Mengajar minimal 24 jam tatap muka sesuai bidang sertifikasi
Nilai kinerja minimal “Baik”
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain
Guru Non-ASN wajib memenuhi:
Sertifikat pendidik dan NRG
Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi
Memenuhi beban kerja
Usia maksimal 60 tahun
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah
Nilai kinerja minimal “Baik
Baca juga: Prediksi Skor Albacete vs FC Andorra Segunda Division Sabtu 15 November 2025 Jam 22.00 WIB
(TribunLombok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Bantuan_Insentif_Guru_Info_GTK_2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.