TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Mulai Cair: Begini Cara Cek di Link Resmi info.gtk.dikdasmen.go.id

TPG Triwulan 4 2025 mulai cair November. Cek status pencairan tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK dengan akun PTK Dapodik. Panduan di sini.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
INSENTIF GURU - Bantuan Insentif Guru Info GTK 2025. TPG Triwulan 4 2025 mulai cair November. Cek status pencairan tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK dengan akun PTK Dapodik. Panduan di sini. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV akhirnya mulai cair pada November 2025.

Pencairan ini merupakan tahap terakhir pada tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan.

Untuk diketahui, jadwal pencairan TPG sepanjang 2025 meliputi:

Triwulan I: ASN Daerah cair Maret 2025, Non-ASN cair April 2025

Triwulan II: ASN Daerah cair Juni 2025, Non-ASN cair Juli 2025

Triwulan III: ASN Daerah cair September 2025, Non-ASN cair Oktober 2025

Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN cair serentak pada November 2025

TPG diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Melalui Info GTK

Guru dapat melakukan pengecekan status pencairan tunjangan secara mandiri melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkah aksesnya:

Kunjungi situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id

Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password terdaftar)

Masukkan kode captcha dan klik Login

Pastikan seluruh data diri yang tampil sudah valid

Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan

Jika SKTP sudah terbit, tunjangan hanya menunggu proses penyaluran ke rekening guru

Informasi dapat dicetak sebagai arsip bila diperlukan

Pemantauan berkala melalui Info GTK membantu guru memastikan validitas data sehingga proses pencairan berjalan tanpa hambatan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran TPG 2025 ditetapkan sebagai berikut:

Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan

Guru Non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan

Guru Inpassing: mengikuti hasil verifikasi dan validasi gaji pokok

TPG dapat dihentikan apabila guru meninggal, mencapai usia 60 tahun, berhenti mengajar, beban kerja tidak terpenuhi, terlibat pelanggaran kode etik, putusan pengadilan, atau perjanjian kerja tidak diperpanjang.

Namun terdapat pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam, atau menjalani program pertukaran.

Syarat Penerima TPG

Guru ASN wajib memenuhi:

Sertifikat pendidik

Status ASN

Terdata dalam Dapodik

NRG aktif

Mengajar minimal 24 jam tatap muka sesuai bidang sertifikasi

Nilai kinerja minimal “Baik”

Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain

Guru Non-ASN wajib memenuhi:

Sertifikat pendidik dan NRG

Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi

Memenuhi beban kerja

Usia maksimal 60 tahun

Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah

Nilai kinerja minimal “Baik

Baca juga: Prediksi Skor Albacete vs FC Andorra Segunda Division Sabtu 15 November 2025 Jam 22.00 WIB

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved