Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Meski Diliputi Kontroversi

Penganugerahan gelar pahlawan nasional Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025

Tribunnews/Jeprima
PAHLAWAN NASIONAL - Siti Hardijanti Rukmana dan Bambang Trihatmodjo mewakili sang ayah Jenderal Besar TNI Soeharto pada acara pemberian anugerah pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pahlawan nasional kepada 10 tokoh di antaranya K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI Soeharto, dan aktivis buruh Marsinah sebagai upaya pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara. 

3. Pada tahun 1994 – Pembredelan Tempo, Editor dan Detik oleh Menteri Penerangan Harmoko setelah pemberitaan mengenai polemik pembelian kapal perang bekas Jerman Timur oleh B.J Habibie. Pembredelan ini menjadi simbol puncak represi Orde Baru terhadap pers.

Pemerintahan Soeharto menjalankan kontrol ketat terhadap isi pemberitaan melalui Departemen Penerangan dan mekanisme izin SIUPP. Jurnalis diwajibkan mengikuti “pedoman pemberitaan pembangunan” yang pada dasarnya melarang pemberitaan negatif terhadap pemerintah dan militer. Kebijakan ini mengubah fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi alat propaganda negara. 

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved