Panduan Upacara Hari Pahlawan 2025 dan Hening Cipta 60 Detik Serentak

Peringatan Hari Pahlawan 2025 meliputi upacara bendera dan hening cipta 60 detik secara serentak

Tangkap layar
HARI PAHLAWAN - Logo dan tema peringatan Hari Pahlawan 2025. Peringatan Hari Pahlawan 2025 meliputi upacara bendera dan hening cipta 60 detik secara serentak. 
Ringkasan Berita:
  • Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November
  • Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 mendasari peringatan Hari Pahlawan
  • Kemensos menerbitkan panduan peringatan Hari Pahlawan meliputi susunan upacara bendera dan hening cipta 60 detik

TRIBUNLOMBOK.COM - Diperingati Hari Pahlawan besok Senin 10 November 2025

Adapun pokok kegiatan peringatan Hari Pahlawan 2025 antara lain upacara ziarah, tabur bunga, hingga upacara bendera. 

Kemensos menerbitkan panduan peringatan Hari Pahlawan meliputi susunan upacara bendera dan hening cipta 60 detik. 

Hari Pahlawan merupakan peringatan peristiwa Pertempuran Surabaya yang dimulai pada 10 November 1945 dan berlangsung hingga tiga pekan. 

Pertempuran ini dipicu Jenderal Mallaby, pimpinan Tentara Inggris untuk Jawa Timur pada 30 Oktober 1945 karena bentrokan pascakemerdekaan. 

Baca juga: Daftar Nama Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Marsinah, Soeharto, hingga Gus Dur

Pengganti Mallaby, Mayor Jenderal Eric Carden Robert Mansergh mengeluarkan Ultimatum 10 November 1945 yang meminta pihak Indonesia menyerahkan persenjataan dan menghentikan perlawanan pada tentara AFNEI dan administrasi NICA serta ancaman akan menggempur kota Surabaya dari darat, laut, dan udara apabila tidak mentaatinya. 

Ada pula instruksi yang isinya bahwa semua pimpinan bangsa Indonesia dan para pemuda di Surabaya harus datang selambat-lambatnya tanggal 10 November 1945, pukul 06.00 pagi pada tempat yang telah ditentukan tetapi ultimatum itu tidak ditaati sehingga pecah Pertempuran Surabaya. 

Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat yang menjadi korban ketika itu serta semangat membara tak kenal menyerah yang ditunjukkan rakyat Surabaya sehingga ditetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan. 

Beberapa Pahlawan Nasional yang memiliki andil dalam Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, di antaranya adalah KH. Hasyim Asj’ari, Gubernur Surjo, Bung Tomo dan Moestopo.

Berikut selengkanya pedoman upacara peringatan Hari Pahlawan dan Hening Cipta seperti dikutip dari Surat Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Sosial Syaifullah Yusuf tertanggal 31 Oktober 2025. 

PEDOMAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2025

1.    TEMA :
Pahlawanku Teladanku
Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan

2.    SIFAT UPACARA :
Khidmat, Tertib dan Sederhana

3.    TANGGAL UPACARA :
Hari Senin, 10 November 2025

4.    WAKTU DAN TEMPAT UPACARA :
Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan

5.    URUTAN UPACARA BENDERA:
a.    Penghormatan    umum    kepada    Pembina    Upacara    dipimpin    oleh Komandan Upacara.
b.    Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
c.    Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan
“Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
d.    Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
e.    Pembacaan Pancasila.
f.    Pembacaan Pembukaan UUD’45.
g.    Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
h.    Amanat Pembina Upacara.
i.    Pembacaan Do’a.
j.    Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
k.    Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
l.    Upacara selesai.

PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA SECARA SERENTAK 60 DETIK

1.    Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

2.    Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

3.    Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

a.    Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.

b.    Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.

c.    Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.

4.    Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a.    Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
b.    Rumah-rumah.
c.    Jalan Raya (dalam kota).
d.    Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e.    Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f.    Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g.    Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
 h.    Kereta Api yang sedang berjalan :
1)    Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2)    Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

5.    Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a.    Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b.    Kereta Api yang sedang berjalan.
c.    Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d.    Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e.    Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f.    Mereka yang sedang menjalankan tugaspengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
g.    Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h.    Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

6.    Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.

7.    Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

8.    Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved