Asosiasi Kecimol NTB Temui DPRD Lombok Tengah, Sebut Tarian Erotis Dilakukan Kecimol Liar

Asosiasi Kecimol se-NTB (AK NTB) melakukan hearing di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (13/9/2025).

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
HEARING KECIMOL - Hearing Asosiasi Kecimol se-NTB (AK NTB) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Lombok Tengah, Senin (13/9/2025). Pihaknya menyampaikan klarifikasi bahwa tarian erotis bukan bagian dari AK NTB alias dilakukan kecimol liar. 

"Dan tentunya kami dari DPRD Lombok Tengah komisi II berpandangan bahwa seni tradisional kontemporer karena alat musiknya digabung (tradisional-modern). Hadirnya di Lombok tentu melalui peradaban juga, jadi tidak serta merta lahir begitu saja karena peradaban," jelas Akhyar. 

Menurut Akhyar, dimungkinkan agar seni kontemporer ini bisa menyesuaikan diri sehingga lahirlah Kecimol atau Ale-ale. Keberadaannya pada dasarnya diterima oleh masyarakat Sasak Pulau Lombok termasuk Lombok Tengah.

Bagi Akhyar, hal yang tidak diterima adalah aksi-aksi yang mengarah ke porno aksi. Oleh karena itu, pihaknya telah menerima komitmen dari AK NTB untuk tidak melakukan hal demikian. 

"Mereka juga punya awiq-awiq sendiri atau aturan internal mereka sendiri terhadap pelaku seni yang tergabung dalam kecimol/ale-ale," jelas Akhyar. 

Pihaknya kedepan melalui pemerintah daerah akan memfasilitasi di event-event atau tempat pariwisata untuk diikutsertakan mengikuti pentas seni. Hal ini karena pentas seni kecimol merupakan bagian dari daya tarik sehingga seni tidak bisa dibatasi karena merupakan ekspresi. 

"Tapi harus sesuai dengan nilai-nilai luhur, budaya adat dan agama. Itu yang menjadi patronnya mereka," beber Akhyar. 

Soal permintaan untuk merevisi peraturan desa yang membatasi kecimol, pihaknya telah menghadirkan forum kepala desa Lombok Tengah. 

Selanjutnya desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Baginya tidak bisa serta merta daerah untuk melakukan intervensi kecuali terdapat peraturan daerahnya. 

"Kalau ada perdanya pasti pemerintah daerah akan menegakkan perdanya," demikian Akhyar.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved