Profil Tokoh

Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak dari pasangan Nono Anwar Makarim, seorang pengacara

Editor: Laelatunniam
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) langsung digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka usai tiga kali diperiksa sebagai saksi.

“Pada hari ini telah menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI periode tahun 2019-2024,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dilansir Kompas TV.

Nurcahyo Jungkung pun mengungkap awal mula Nadiem terseret kasus korupsi. Hal itu bermula saat Nadiem atau NAM melakukan pendekatan dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan laptop dimulai pada Februari 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, pada Februari 2020 NAM yang saat itu Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama pada peserta didik. Dalam beberapakali pertemuan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo.

Namun, Nadiem diduga melanggar ketentuan alokasi anggaran pengadaan barang jasa pemerintah. Salah satunya, karena meloloskan produk laptop yang sebenarnya tidak bisa digunakan untuk Sekolah di wilayah 3 T yakni daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri yang sebelumnya yaitu ME, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam,” jelas Nurcahyo.

NAM pun dituduh merugikan negara senilai Rp 1.980.000.000.000. Demikianlah profil Nadiem Makarim, mantan Mendikbud yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved