Profil Tokoh

Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak dari pasangan Nono Anwar Makarim, seorang pengacara

Editor: Laelatunniam
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) langsung digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus yang menyeretnya ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Nadiem bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.

Ia diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dalam penunjukan produk teknologi yang ternyata tidak layak untuk digunakan di sekolah-sekolah wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Siapa Nadiem Makarim? Ini Profil Lengkapnya

Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak dari pasangan Nono Anwar Makarim, seorang pengacara dan aktivis ternama dan Atika Algadri.

Meski lahir di luar negeri, Nadiem menghabiskan masa pendidikan dasar dan SMP di Indonesia, sebelum melanjutkan SMA di Singapura.

Pendidikan tingginya ia tempuh di Brown University, Amerika Serikat, dengan jurusan Hubungan Internasional.

Ia juga sempat mengikuti program pertukaran di London School of Economics and Political Science. Gelar master diraihnya dari Harvard Business School, tempat ia menyelesaikan program MBA (Master of Business Administration), mengikuti jejak ayahnya yang juga lulusan Harvard.

Setelah menyelesaikan studinya, Nadiem memulai karier sebagai konsultan di McKinsey & Company selama tiga tahun.

Ia lalu merintis startup transportasi online Gojek pada tahun 2010, yang kemudian berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara. Ide mendirikan Gojek muncul dari pengalamannya menggunakan jasa ojek untuk berangkat kerja.

Jadi Menteri dan Luncurkan Kebijakan Kontroversial

Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian berubah menjadi Mendikbudristek setelah digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Dalam masa jabatannya, ia meluncurkan berbagai kebijakan besar, seperti penghapusan Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2020 dan program digitalisasi sekolah dan merdeka belajar.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka usai tiga kali diperiksa sebagai saksi.

“Pada hari ini telah menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI periode tahun 2019-2024,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dilansir Kompas TV.

Nurcahyo Jungkung pun mengungkap awal mula Nadiem terseret kasus korupsi. Hal itu bermula saat Nadiem atau NAM melakukan pendekatan dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan laptop dimulai pada Februari 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, pada Februari 2020 NAM yang saat itu Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama pada peserta didik. Dalam beberapakali pertemuan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo.

Namun, Nadiem diduga melanggar ketentuan alokasi anggaran pengadaan barang jasa pemerintah. Salah satunya, karena meloloskan produk laptop yang sebenarnya tidak bisa digunakan untuk Sekolah di wilayah 3 T yakni daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri yang sebelumnya yaitu ME, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam,” jelas Nurcahyo.

NAM pun dituduh merugikan negara senilai Rp 1.980.000.000.000. Demikianlah profil Nadiem Makarim, mantan Mendikbud yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved