PBB Desak Indonesia Selidiki Dugaan Kekerasan Berlebihan dalam Demo Nasional yang Tewaskan 6 Orang

PBB meminta Indonesia lakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam aksi protes yang menewaskan enam orang

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAS AIR MATA - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Cara mengatasi paparan gas air mata, menjauhi sumber paparan, jangan menggosok mata atau wajah hingga hindari penggunaan krim atau salep. 

Ada juga warga sipil yang tewas karena terjebak di dalam gedung pemerintahan yang terbakar. 

Menanggapi hal itu, Direktur Riset Regional Amnesty International, Montse Ferrer buka suara pada Selasa (2/9/2025). 

Montse menyayangkan kematian warga sipil di tengah aksi unjuk rasa yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). 

Menurutnya tidak seorang pun seharusnya meninggal saat menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. 

Baca juga: Profil Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang Dijadikan Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

Oleh karena itu, Montse mendorong pihak berwenang di Indonesia harus segera memastikan investigasi yang independen dan imparsial atas kematian dan insiden kekerasan ini.

Termasuk tewasnya seorang pengemudi ojek setelah sebuah kendaraan lapis baja polisi dikemudikan secara sembrono di area ramai. 

Pihak berwenang harus memastikan mereka yang bertanggung jawab atas kematian ini diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban dalam pengadilan yang adil.

Hal ini juga kata Monste tidak lepas dari tindakan represif aparat Kepolisian RI yang menggunakan kekerasan dalam mengamankan unjuk rasa. 

“Meskipun sebagian besar aksi protes berlangsung damai, polisi di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jakarta, berulang kali menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan, termasuk penggunaan gas air mata yang tidak tepat dan berlebihan untuk membubarkan demonstrasi.

Monste pun menyangka Kapolri menginstruksikan petugas kepolisian untuk menggunakan peluru karet terhadap pengunjuk rasa yang telah memasuki kompleks Markas Besar Brigade Mobil Polda Metro Jaya. 

Sebab senjata-senjata ini hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa, seperti situasi kerusuhan yang berpotensi menimbulkan ancaman langsung dan membahayakan orang lain. 

Selain itu, senjata ini hanya boleh digunakan oleh petugas yang terlatih dan tidak boleh ditembakkan secara acak ke arah kerumunan, melainkan harus ditujukan secara eksklusif kepada orang-orang yang terlibat dalam kekerasan terhadap orang lain, dan hanya jika cara lain tidak dapat menghentikan kekerasan tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia tidak boleh menggunakan insiden kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa sebagai alasan untuk semakin menekan demonstrasi damai.

Alih-alih melakukan tindakan keras yang brutal, pihak berwenang seharusnya menghormati, memfasilitasi, dan melindungi hak-hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan bebas berekspresi.

Diketahui selama sepekan ini Indonesia dilanda unjuk rasa serempak di berbagai daerah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved