Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

Rusak Gedung Mapolda NTB saat Unjuk Rasa, Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tiga tersangka kasus pengerusakan, gedung Mapolda saat aksi unjuk rasa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENGERUSAKAN MAPOLDA: Kondisi gedung Mapolda NTB usai kericuhan saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025). Polisi tahan tiga tersangka berdasarkan alat bukti rekaman CCTV. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tiga tersangka kasus pengerusakan, gedung Mapolda saat aksi unjuk rasa yang digelar, Sabtu (30/8/2025).

Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, terhadap para tersangka masih dilakukan proses penyidikan.

Hurri mengatakan, dasar polisi menetapkan keempat massa aksi tersebut berdasarkan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi.

"Alat bukti yang mereka gunakan (untuk merusak), ada batu, rekaman CCTV dan keterangan saksi," kata Hurri, Selasa (2/9/2025).

Soal penetapan tersangka ini terlalu cepat, Hurri mengatakan ini sesuai dengan alat bukti yang ditemukan saat peristiwa terjadi. 

"Kami tidak serta merta, kami melaporkan kepada pimpinan," kata Hurri.

Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, pasalnya mereka yang ditahan ini bukan hanya mahasiswa tetapi ada dari kalangan pelajar.

"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri.

Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram.

Sebagai informasi saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pengendara ojek online dan mahasiswa di Mapolda, terjadi kericuhan berujung pada pengerusakan pintu depan akibat dilempari massa aksi menggunakan kayu dan batu. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved