Apakah Polisi Boleh Menembakkan Gas Air Mata di Area Kampus? Cek Hukumnya

Pelajari aturan penggunaan gas air mata oleh polisi di kampus, kapan boleh digunakan, dan hak mahasiswa saat demonstrasi berlangsung.

|
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAS AIR MATA - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Cara mengatasi paparan gas air mata, menjauhi sumber paparan, jangan menggosok mata atau wajah hingga hindari penggunaan krim atau salep. 

Di video berbeda, mahasiswa berlarian ke dalam ruangan untuk menghindari gas air mata.

Disebutkan, aparat menembakkan gas air mata hingga peluru karet.

Para mahasiswa pun bertariak agar tidak ditembaki karena merupakan area kampus.

Baca: Rekaman CCTV TNI-Polri Disebut Geruduk UNISBA & UNPAS, Tembak Gas Air Mata dan Peluru Karet

"Woi kampus woi. Unpas ini woi. Kampus Unpas woi, kampus Unpas," kata seorang mahasiswa.

Sementara diketahui Kampus Unisba dan Unpas merupakan dijadikan tempat para demonstran mendapat pertolongan pertama.

Dikutip dari TribunJabar, puluhan pendemo di Gedung DPRD pada Senin (1/9) dibawa ke Kampus Unisba menggunakan ambulans.

Pendemo disebut mengalami sesak napas hingga luka-luka.

Berdasarkan data yang dicatat pihak Unisba hingga pukul 19.00 WIB, total ada 26 pendemo yang diboyong ke Kampus Unisba.

Mereka terdiri atas sembilan masyarakat umum dan 17 mahasiswa.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berwajib belum memberikan respons terkait aparat yang disebut menyisir hingga kampus itu.

(TribunLombok/ TribunVideo/ TribunJabar)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved