Apakah Polisi Boleh Menembakkan Gas Air Mata di Area Kampus? Cek Hukumnya
Pelajari aturan penggunaan gas air mata oleh polisi di kampus, kapan boleh digunakan, dan hak mahasiswa saat demonstrasi berlangsung.
Apakah Boleh Digunakan di Kampus?
Secara teori, polisi hanya boleh menggunakan gas air mata ketika ada tindakan agresif yang mengancam keselamatan atau harta benda.
Jika mahasiswa atau warga kampus melakukan demonstrasi damai tanpa ancaman agresi, penggunaan gas air mata tidak dibenarkan, karena prinsip nesesitas dan proporsionalitas dilanggar.
Efek gas air mata dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi anak muda atau orang dengan gangguan pernapasan.
Oleh karena itu, banyak ahli hukum menekankan bahwa gas air mata harus menjadi upaya terakhir, digunakan hanya ketika situasi benar-benar tidak terhindarkan.
Aparat boleh menembakkan gas air mata di area kampus hanya jika ada ancaman agresif serius, sesuai dengan Perkapolri 1/2009 dan prinsip-prinsip kepolisian.
Untuk demonstrasi damai atau gangguan ringan, penggunaan gas air mata tidak sesuai hukum dan etika kepolisian, sehingga tindakan ini sebaiknya dihindari demi keselamatan dan hak warga kampus.
Detik-detik Aparat Tembak Gas Air Mata & Peluru Karet saat Demo Ricuh di Kampus Unpas-Unisba
Beredar video di media sosial yang menarasikan aparat melakukan penyerangan masuk ke kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba).
Aparat disebut menembakkan gas air mata dan peluru karet sampai ke halaman kampus.
Sejumlah mahasiswa disebut mengalami luka-luka hingga sesak napas.
Rekaman itu turut diunggah pegiat media sosial Ferry Irwandi melalui Instagramnya.
Baca: Prabowo Berikan Rumah Gratis untuk Keluarga Affan Kurniawan, Menteri Maruarar Serahkan Kunci
Terlihat dari rekaman kamera pengawas, aparat berseragap lengkap melakukan penyisiran hingga memasuki kedua kampus tersebut.
Bahkan terlihat aparat TNI bersama kendaraan rantis dijalankan di sekitaran kampus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.