Apakah Polisi Boleh Menembakkan Gas Air Mata di Area Kampus? Cek Hukumnya

Pelajari aturan penggunaan gas air mata oleh polisi di kampus, kapan boleh digunakan, dan hak mahasiswa saat demonstrasi berlangsung.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAS AIR MATA - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Cara mengatasi paparan gas air mata, menjauhi sumber paparan, jangan menggosok mata atau wajah hingga hindari penggunaan krim atau salep. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian sering menjadi sorotan, terutama ketika terjadi di area kampus.

Mengutip hukumonline, penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 sebagai salah satu bentuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Tujuan Penggunaan Kekuatan oleh Polisi

  • Penggunaan kekuatan, termasuk gas air mata, bertujuan untuk:
  • Mencegah atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang melawan hukum.
  • Menghalangi pelaku kejahatan yang berpotensi melarikan diri atau membahayakan anggota Polri dan masyarakat.
  • Melindungi diri, masyarakat, atau harta benda dari ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.
  • Menjaga kehormatan kesusilaan dari serangan yang melawan hak atau mengancam nyawa.

Tahapan Penggunaan Kekuatan

Polisi diharuskan mengikuti tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkat ancaman:

  • Kekuatan pencegahan (deterrent).
  • Perintah lisan.
  • Kendali tangan kosong lunak.
  • Kendali tangan kosong keras.
  • Kendali senjata tumpul atau senjata kimia, termasuk gas air mata.
  • Kendali dengan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan yang mengancam jiwa.
  • Gas air mata termasuk pada tahap 5, digunakan terhadap tindakan agresif, misalnya ketika ada serangan terhadap anggota polisi, masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan.

Prinsip Penggunaan Gas Air Mata

APARAT MASUK KAMPUS -
APARAT MASUK KAMPUS - (Instagram Kontra1312)

Penggunaan gas air mata harus mematuhi prinsip-prinsip:

  • Legalitas: sesuai hukum yang berlaku.
  • Nesesitas: hanya digunakan bila diperlukan dan tidak ada alternatif lain.
  • Proporsionalitas: seimbang dengan tingkat ancaman, tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
  • Kewajiban umum: untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik.
  • Preventif: lebih mengutamakan pencegahan.
  • Masuk akal (reasonable): diambil secara logis sesuai situasi dan risiko.

Baca juga: Viral Video Polisi Semprot Gas Air Mata ke Kampus Unpas dan Unisba, Mahasiswa Panik

Hukum Polisi Masuk ke Kampus

Fungsi kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri bertugas dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Polri juga berwenang melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat sesuai kebutuhan (Pasal 14 ayat 1 huruf a UU 2/2002).

Terkait aksi demonstrasi di kampus, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan:

Demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum (Pasal 9 ayat 1 huruf a).

Setiap aksi demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan, kecuali kegiatan ilmiah atau keagamaan di dalam kampus (Pasal 10 ayat 1 dan 4).

Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penyelenggara, mempersiapkan pengamanan lokasi dan rute (Pasal 13 ayat 1-3).

Dengan demikian, tidak ada larangan bagi Polri untuk masuk ke kampus jika terjadi aksi demonstrasi yang berpotensi ricuh atau ada konflik antar mahasiswa. Namun, masuknya polisi tetap harus mengutamakan keselamatan, proporsionalitas, dan komunikasi dengan pihak kampus

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved